BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Keberadaan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tolihe di Kelurahan Palangga Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan terancam hilang. Pasalnya warga transmigrasi yang ditempatkan sejak tahun 2012 tersebut tidak memiliki lahan dua, bahkan untuk pengembangan areal Pemukiman warga hanya menyisakan 33 Hektar are, Jumat (15/08/2025).
Parahnya lagi di lokasi UPT yang warganya berasal dari Jawa, khususnya untuk areal Pemukiman dan lahan telah di izinkan untuk tiga perusahaan perkebunan. Ketiga perusahaan tersebut masing masing PT Kilau Indah Cemerlang (KIC), PT Tiran dan PT Cipta Agung Manis. Izin tersebut juga diduga tumpang tindih, sehingga warga tidak berani untuk membuka lahan dimaksud.
Wakil Ketua DPRD Konsel Arjun, membenarkan jika UPT Tolihe yang terletak di Kecamatan Palangga tersebut menjadi persoalan pelik. Pasalnya warga di lokasi tersebut menghendaki adanya lahan dua untuk pemukiman dan lahan perkebunan warga.
“Kami di DPRD sudah seringkali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan sengketa di UPT tersebut. Kegiatan Hearing tersebut juga telah menghadirkan perwakilan tiga perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perijinan satu Pintu, Dinas Pertanahan, Bagian Pemerintahan, Pemerintah Kecamatan termasuk dari masyarakat UPT itu sendiri,”ujarnya kepada awak media ini.
Menurut Arjun yang juga politisi PKS ini mengaku, keberadaan UPT Tolihe di Kelurahan Palangga Kecamatan Palangga terancam hilang dari Konawe Selatan, bahkan untuk memudahkan secara permanen apakah ada lokasi atau mereka mau dipindahkan.
“Warga UPT Tolihe butuh lahan sekitar 167 Ha dari 33 Ha yang sudah ada. Jika ini kemudian pemerintah tidak bisa menyiapkan, bisa jadi warganya secara berramai ramai meninggalkan lokasi. Kita berharap pemerintah untuk mengambil sikap tegas, termasuk mengevaluasi kembali keberadaan tiga izin perusahaan perkebunan yang ada di lokasi UPT,”tandasnya
Sementara itu kepala Dinas Nakertrans Konsel Erna Yustiana mengakui, bila UPT Tolihe di Kelurahan Palangga sejak tahun 2012 telah mendiami lokasi tersebut. Hanya saja sejak keberadaan mereka di UPT Tolihe, masalah areal lahan dua hingga kini belum dapat disiapkan.
“Pemerintah belum dapat menyiapkan secara utuh, khususnya untuk lahan dua mereka. Pasalnya di areal yang dimaksud sudah ada juga perusahaan yang telah diizinkan,”pungkas mantan Kabag Umum dan Protokol Pemda Konsel ini saat menghadiri RDP di DPRD Konsel beberapa waktu lalu.
MAN