BeritaRakyat.Co,.Bombana – Sejumlah warga memblokade jalan hauling PT Margo Karya Mandiri (MKM), yang terletak di Desa Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Sabtu (14/09/2024) lalu.
Aksi blokade jalan hauling PT Margo Karya Mandiri itu, ditengrai akibat sengkata lahan yang hingga kini masih berproses hukum. Namun diduga telah digunakan oleh pihak PT MKM
Pantauan media ini, sejumlah warga muali pukul 16.00 Wita sudah mulai berdatangan ke lokasi jalan hauling PT Margo Karya Mandiri sambil memilkul kayu dan membawa linggis.
Setelah tiba di lokasi, warga mulai menggali tanah dan memagari jalan hauling mengunakan kayu disekitar areal jetti PT Margo Karya Mandiri.
Menurut keterangan salah satu warga yang ditemui di lokasi, aksi pemagaran jalan hauling itu lantaran PT Margo Karya Mandiri diduga melakukan aktivitas hauling di atas lahan yang masih bersengketa.
Dimana katanya, sebagian dari jalur hauling itu melewati lahan warga yang saat ini masih sementara proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) Repoblik Indonesia.
“Itu kan masih proses Kasasi, makanya kami lakukan pemalangan seperti itu. Seandainya sudah ada putusan tetap bahwa pemiliknya itu dari pihak PT Margo maka kami tidak akan berani juga melakukan seperti itu”, katanya.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya dirinya diperintahkan oleh pemilik lahan untuk mengecek lokasi lahan yang masih bersengketa apakah pihak PT Margo Karya Mandiri sudah melintas atau belum. Namun setelah mengecek di lokasi, ternyata pihak PT Margo Karya Mandiri sudah membuat jalan hauling menuju areal jetty.
“Setelah kami cek memang mereka (PT Margo Karya Mandiri) sudah lalu lalang, melakukan pemuatan batu menuju areal jetty. Tapi jetty nya belum ada penimbunan hanya dia buat stok di areal jetty. Jadi saya mendapat perintah langsung dari pemilik lahan agar itu ditutup dulu,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa aksi penutupan jalan hauling itu bukan berarti menghalang-halangi aktivitas PT Margo Karya Mandiri. Namun lebih pada menghargai dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Bukan berarti kami menghalangi kegiatan di sana, tapi kami tutup dulu, nanti setelah ada putusan resmi baru bisa ada aktivitas”, ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kasi Intel Kejari Bombana, Horas Erwin Siregar, membenarkan jika lahan yang diblokade sejumlah warga tersebut masih masih dalam proses hukum atau masih tahap kasasi di Mahkamah Agung.
“Iya belum ada (putusan), sementara menunggu kasasi,” katan Horas Erwin Siregar melalui pesan singkat Whatsapp, Senin pada (16/09/2024).
Sementara itu, hingga saat ini media ini belum berhasil melakukan konfirmasi dengan pihak PT Margo Karya Mandiri.
ODEK