Warga Keluhkan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Muna Tak Kunjung Ada Kepastian Hukum

Kantor Kepolisian Resor (Polres) Muna (FOTO : NET)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Muna – Kinerja Polres Muna kembali dikeluhkan oleh masyarakat akibat diduga lambat menangagi proses kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh warga Desa Tapi -Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.

Sukrin selalu keluarga pelapor mengatakan, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, dilaporkan oleh salah warga Desa Tapi -Tapi atas nama Nurhaeni pada Bulan Juli lalu. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum.

“Kita melapor itu, dari Bulan 7 kemarin. Sudah 3 Bulan mi sekarang. Terakhir kita turun tanyakan di Polres 10 hari lalu katanya baru mau digelar perkara lagi,” kata Sukrin kepada awak media, Jumat (11/10/2024).

Pelapor bersama keluarga lanjut dia, sudah beberapa kali berkunjung di Polres Muna. Guna menanyakan perkembangan laporan yang diadukan tersebut, namun belum ada hasil hingga 3 bulan berjalan.

BACA JUGA :  AJP-ASLI Bakal Dikawal Ribuan Simpatisan Daftar di KPU Kota Kendari

“Sudah berapa kali kita turun tanyakan, katanya mau di gelar secepatnya dulu, setelah dikita tanyakan lagi dijanji lagi katanya mau didatangkan dulu lagi ahli bahasa, tapi sampe hari ini lagi belum ada penyelesaian,” ungkapnya.

Hal ini menurutnya, membuat resah keluarga pelapor selaku korban. Apa lagi terlpor sendiri juga masih berkeliaran bebas seakan-akan memancing keluarga pelapor.

“Baru itu sipelaku itu berkeliaran dikampung sini, seakan-akan memancing keadaan kami selaku keluarga pelapor, jangan sampe kami juga tidak bisa kendalikan emosi,” tegasnya.

Untuk itu kata dia, pihaknya berharap agar pihak kepolisian segera mungkin mengambil langkah-langkah hukum atau memberi kepastian hukum terhadap laporan yang diadukan tersebut.

BACA JUGA :  Jadi Pembicara di Seminar Kebangsaan, La Isra Ajak Pemuda Belajar dari Tokoh Nasional

“Kita berharap kepada kepolisian segera mengambil kesimpulan, kalo bisa dipercepat prosesnya. Kalo memang tidak bisa supaya kami tidak berharap, karena terduga pelaku ini terus terang seakan-akan memancing keadaan kami disini,” harapnya.

Untuk diketahui laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan tersebut, dilaporkan pada tanggal 17 Juli atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui akun Facebook.

Sementara itu, hingga berita ini tayang pihak kepolisian Polres Muna belum berhasil dikonfirmasi.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *