Warga Laonti Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Polda Sultra

Risdayanti saat memberikan keterangan pers usai melaporkan atas dugaan penggelapan kompensasi di Polda Sultra. (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Kendari – Salah seorang warga Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Risdayanti (36) melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana kompensasi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor Registrasi : STTLP/B/113/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 7 April 2025.

Dalam laporan tersebut Pelapor/korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, yang terjadi di Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, dengan Terlapor atas nama Surdin SH (Kepala Desa Laonti).

Kasus ini berawal pada 10 Mei 2021, Pelapor/Korban dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV. Nusantara Daya Jaya (NDJ).

Dana tersebut seharusnya diterima oleh Pelapor/Korban sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali penyaluran dana sampai 7 Februari 2025. Dana-dana tersebut jumlahnya bervariasi tergantung hasil pemuatan ore nikel oleh CV. Nusantara Daya Jaya, serta dana kompensasi yang seharusnya diterima oleh Pelapor/Korban adalah sebesar Rp21.221.000,- (dua puluh satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Namun ternyata Pelapor/Korban tidak menerima dana kompensasi tersebut, kemudian Pelapor/Korban mencari informasi dan mengetahui bahwa dana kompensasi tersebut sudah disalurkan oleh CV. Nusantara Daya Jaya kepada masyarakat.

Selain itu, Pelapor/Korban juga telah mengetahui bahwa dana kompensasi yang seharusnya diterimanya diduga digelapkan oleh Terlapor.

“Saya dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV. Nusantara Daya Jaya sebanyak 31 kali penyaluran hingga 7 Februari 2025. Namun, saya tidak pernah menerima dana tersebut yang berjumlah Rp 21.221.000. Saya juga menduga adanya transaksi lain yang kerugianya bisa mencapai puluhan juta atas penyalahgunaan data pribadi,” ujar Risdayanti, Rabu (23/4/2025).

Selain itu. Risdayanti juga menyebutkan bahwa terlapor sebelumnya telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan dana kompensasi tersebut sebelum hari raya Idulfitri tahun 2025.

Namun, hingga laporan ini dibuat, dana tersebut belum juga dikembalikan. Atas kejadian tersebut Risdayanti kemudian melaporkannya ke Kantor Polda Sultra untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Risdayanti berharap agar pihak kepolisian bisa melanjutkan laporannya dan mengungkap kasus ini.

“Saya berharap Polda bisa mengungkap kasus ini karena hak saya sudah digelapkan oleh Kepala Desa Laonti,” harapnya.

YAN

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212