BeritaRakyat.co, Muna – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna akan mensertipikatkan kembali tanah aset Pemda Kabupaten Muna berupa jalan sebanyak 18 bidang tanah.
Jalan-jalan tersebut antara lain berada jalan baypass – jalan pokadulu, jalan paelangkuta – jalan lakilaponto dan jalan pahlawan (samping RSUD).
Muhammad Ali Mustapah, Kepala kantor pertanahan Kabupaten Muna dalam rilisnya menyampaikan bahwa permohonan Pemda Kabupaten Muna tertanggal 11 Juni 2025 terdapat tiga ruas jalan yang akan disertipikatkan tahun ini.
“Sampai hari ini tim kami sudah turun melakukan pengukuran dan saat ini sudah tahap pengolahan data lapangan,” ucap Muhammad Ali Mustapah, Senin (30/06/2025).
“Setelah itu panitia pemeriksa tanah akan turun lapang mengecek kesesuaian antara hasil pengukuran dengan batas-batas tanah yang tentunya akan konfirmasi dengan pihak-pihak yang berbatasan, kalau dalam prosesnya tidak ada masalah maka dalam waktu paling lama 90 hari (tiga bulan) akan diterbitkan sertipikatnya,” lanjutnya.
Untuk diketahui sesuai peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 dan sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 bahwa dalam pengelolaan barang milik negara/daerah berupa tanah wajib untuk disertipikatkan.
BURHAN ODE