Kajati Sulta : Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Pengadaan Bibit Kopi Dinas Pertanian Bombana

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak menemukan adanya dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit kopi di Dinas Pertanian Kabupaten Bombana tahun anggaran 2022 lalu.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan berdasarkan laporan hasil tugas (Laphastu), atua penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negri Bombana tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Soal laporan masyarakat pengadaan bibit kopi yang di Dinas Pertanian Bombana. Berdasarkan laporan hasil tugas dari Kejaksaan Negri Bombana yang diteruskan sama kita, tidak ditemukan adanya hal-hal yang mengarah pada perbuatan melawan hukum atau (PMH), baik itu admistrasi maupun pidana,” kata Dody kepada media ini belum lama ini, Rabu (06/02/2025).

Dody menjelaskan, dengan tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan, maka dengan sendirinya laporan masyarakat soal pengadaan bibit tersebut tidak dapat tindak lanjuti lagi.

“Tidak bisa dilanjutkan, kecuali ada bukti-bukti baru lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut menurut Dody, hasil laporan tindak lanjut ini juga telah sampaikan ke pihak pengadu dalam lembaga swadaya masyarakat melaporkan hal tersebut.

“Kita sudah sampaikan juga sama pelapornya. Kita sudah surati bahwa tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bombana Horas Siregar mengaku telah mengirim laporan hasil penyelidikan di Kajati Sultra beberapa kali.

“Hasil penyelidikannya itu, kita sudah kirimkan Kejaksaan empat kali terakhir belum lama ini,” katanya.

Pihaknya mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, tidak menemukan ada indikasi yang merugikan keuangan negara.

“Kitakan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang kita terima. Soal jumlah tidak sesuai, kita turun dilapangan beberapa kali, ada berita acaranya, pastikan langsung ke petaninya sudah semua, kita sudah kirimkan di Kejaksaan Tinggi hasilnya,” tutupnya.

Sebelumnya kasus pengadaan bibit kopi ini, dilaporkan hingga di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Oleh Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Sultra. lalu dikembalikan di Kajati Sultra oleh Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212