BeritaRakyat.Co,.Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak menemukan adanya dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit kopi di Dinas Pertanian Kabupaten Bombana tahun anggaran 2022 lalu.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan berdasarkan laporan hasil tugas (Laphastu), atua penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negri Bombana tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Soal laporan masyarakat pengadaan bibit kopi yang di Dinas Pertanian Bombana. Berdasarkan laporan hasil tugas dari Kejaksaan Negri Bombana yang diteruskan sama kita, tidak ditemukan adanya hal-hal yang mengarah pada perbuatan melawan hukum atau (PMH), baik itu admistrasi maupun pidana,” kata Dody kepada media ini belum lama ini, Rabu (06/02/2025).
Dody menjelaskan, dengan tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan, maka dengan sendirinya laporan masyarakat soal pengadaan bibit tersebut tidak dapat tindak lanjuti lagi.
“Tidak bisa dilanjutkan, kecuali ada bukti-bukti baru lagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut menurut Dody, hasil laporan tindak lanjut ini juga telah sampaikan ke pihak pengadu dalam lembaga swadaya masyarakat melaporkan hal tersebut.
“Kita sudah sampaikan juga sama pelapornya. Kita sudah surati bahwa tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bombana Horas Siregar mengaku telah mengirim laporan hasil penyelidikan di Kajati Sultra beberapa kali.
“Hasil penyelidikannya itu, kita sudah kirimkan Kejaksaan empat kali terakhir belum lama ini,” katanya.
Pihaknya mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, tidak menemukan ada indikasi yang merugikan keuangan negara.
“Kitakan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang kita terima. Soal jumlah tidak sesuai, kita turun dilapangan beberapa kali, ada berita acaranya, pastikan langsung ke petaninya sudah semua, kita sudah kirimkan di Kejaksaan Tinggi hasilnya,” tutupnya.
Sebelumnya kasus pengadaan bibit kopi ini, dilaporkan hingga di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Oleh Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Sultra. lalu dikembalikan di Kajati Sultra oleh Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti.
ODEK