BeritaRakyat,co. Kendari – Puluhan masa yang tergabung dalam aliansi pemuda dan mahasiswa Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia mengelar aksi demonstrasi di Kantor PT. Adira Finance di Kota Kendari, Senin (05/10/2026).
Aksi puluhan masa ini, menyoal terkait polemik angsuran kendaraan seorang debitur bernama Sabaruddin hingga pada proses di Pengadilan Agama Negeri Kelas I Kendari.
Koordinator masa aksi, Ados Nuklir mengatakan kedatangan masa aksi untuk meminta penjelas Adira Finance soal polemik yang dialami salah satu debitur bernama Sabaruddin.
“Kedatangan kami untuk meminta penjelasan resmi dan terbuka PT. Adira Finance terkait persoalan salah satu debitur atas nama Sabaruddin karena tidak diberi ruang untuk memenuhi kewajibannya yang telah di cicil selama 29 kali,” kata Ados kepada awak media.
Ados menjelaskan, Sabaruddin melakukan kredit mobil sejak tahun 2023 lalu dengan jangka waktu 40 kali. Namun dalam perjalannya ia mengalami keterlambatan hingga lima bulan akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Namun yang menjadi persoalan, PT Adira Finance meminta debitur melunasi seluruh angsuran selama 19 bulan sekaligus dengan total sekitar Rp280 jutaan.
“Pembiayaan ini sudah lagi tidak memberikan ruang untuk mencicil sisa angsuran. Tetapi meminta seluruh angsuran 19 kali itu dibayar sekaligus. Tidak ada solusi lain,” ungkapnya.
Kemudian Ados juga menyayangkan sikap Adira Finance yang langsung membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Kendari, tampa memberikan keringan terhadap debitur. Padahal kata dia, debitur masih memiliki itikad baik memenuhi kewajiban.
“Debitur ini masih memiliki itikad baik, hanya meminta keringanan karena situasi ekonomi hari ini sedang tidak baik-baik. Kemudian tidak ada juga surat peringatan tiba-tiba muncul surat dari Pengadilan Agama,” jelasnya.
Untuk pihaknya meminta Adiria Finance memberikan penjelasan terbuka dan ruang terhadap hak-hak debitur hingga penjelasan soal kontrak.
Sementara itu, kepala cabang PT. Adira Finance Erik, membantah kesan bahwa proses hukum dilakukan secara tiba-tiba tanpa didahului upaya penagihan. Menurut Erik, nasabah yang bersangkutan telah menunggak pembayaran selama lebih dari tujuh bulan.
Sebelum menempuh langkah hukum, pihak perusahaan mengaku telah melakukan berbagai upaya persuasif dan penagihan secara bertahap.
“Kami tidak langsung melakukan proses anmaning di pengadilan. Proses ini sudah kami jalankan dari awal, mulai dari pengingatan via telepon, kunjungan rutin oleh tim penagihan setiap bulan, hingga pengiriman Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3, dan somasi internal,” tutupnya.
Untuk diketahui, selain menggelar aksi demontrasi di Kantor PT. Adira Finance masa juga bertandang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Pengadilan Agama Kendari dan Polda Sultra.
ODEK







