BeritaRakyat.co, Muna – Kantor pertanahan Kabupaten Muna merampungkan sertipikat lokasi pabrik jagung di Desa Bea Kecamatan Kabawo yang hari ini diserahkan langsung oleh Muhammad Ali Mutapah selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR yang bertindak atas nama Pemda Kabupaten Muna.
Ali mustapah mengungapkan bahwa sertipikat hak pakai dengan luas 9.634 m2, yang diperuntukan sebagai pabrik jagung ini merupakan sumbangsih Kantor Pertanahan Kabupaten Muna dalam mendukung program-program strstegis pemerintah daerah khususnya dibidang pertanahan baik itu penguatan dan pemberian hak atas tanah maupun dalam pengaturan, penggunaan dan pemanfatan tanah di Kabupaten Muna.
“Proses sertipikat ini terbit memakan waktu beberapa bulan karena memang dilapangan ada sebahagian tanahnya sertipikat hak milik sehingga kami selesaikan dulu administrasi pertanahannya dan alhamdulillah hari ini sebelum masuk libur panjang kami sudah serahkan” ucapnya, Kamis (27/03/2025).
Jadi, prinsipnya kami akan memproses setiap permohonan sertipikat yang ada baik itu tanah aset pemerintah daerah/BUMD, tanah instansi pemeritah pusat/BUMN, badan hukum maupun perorangan (masyarakat) sepanjang memenuhi syarat formil yakni syarat administrasi, syarat fisik dan yuridis sesuai dengan SOP yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.
Terakhir, Ali Mustapah mengharapkan koordinasi, kolaborasi dan kerjasama semakin sinergis dan solid dalam menuntaskan 4 agenda prioritas yakni sertipikasi tanah aset Pemda, menuju Muna terpetakan lengkap 2027, penyelesaian RTRW/RDTR Kabupaten Muna dan berkontribusi dalam peningkatan PAD pada layanan pertanahan.
BURHAN ODE