Beritaarakyat.co, Konawe Selatan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hamrin didampingi anggotanya Binmas Mangidi memimpin pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe Selatan, PT Kilau Indah Cemerlang (KIC) dengan pihak dalam hal ini Barisan Mudahan Sultra yang menyampaikan aspirasinya terkait pemberhentian karyawan melalui pesan singkat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat, seluruh pihak didengarkan keterangannya, sehingga DPRD melalui ketuanya dapat memberikan kesimpulan bahwa perkara pemberhentian secara sepihak atau hanya melalui pesan singkat via WhatsApp sudah dalam mediasi yang dijembatani Dinas Nakertrans Konsel untuk kemudian diputuskan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe Selatan Erna Yustiana mengatakan bahwa permasalahan antara Perusahaan dalam hal ini PT KIC dengan karyawannya atas nama Aan sudah dalam proses mediasi dan dalam waktu dekat akan diputuskan oleh pihak Nakertrans Provinsi Sukawesi Tenggara
“Kami selalu instansi teknis tentunya sudah mengurusinya terkait laporan karyawan terhadap perusahaan atas pemberhentiannya,”ujarnya.
Sementara itu PT KIC melalui kuasa hukumnya Samsuddin SH mengakui jika perusahaan telah memberhentikan salah karyawannya. Pemberhentian tersebut dikarenakan kepada yang bersangkutan tidak lagi berkantor atau bekerja sesuai dengan tugas pokoknya sebagai karyawan.
“Telrkait ini sudah dalam proses mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mudah mudahan dalam waktu tidak lama sudah ada keputusan yang diberikan kepada kami,”katanya.
MAN







