BeritaRakyat.Co.Jakarta – Tahapan pembacaan pokok perkara nomor 76 di Mahkamah Kontitusi (MK) Republik Indonesia (RI) di mulai dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo (Tengah) dan di dampingi Muh Guntur Hamzah (Kanan) dan Daniel Yusmick P Foekh (Kiri) oleh kuasa hukum pemohon pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Konsel Adi Jaya Putra – James Adam Mokke, Asran S, Rabu, (15/01/2025).
Kuasa hukum pemohon meminta kepada majelis hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU pada tanggal 4 Desember 2024 tentang rapat pleno penetapan hasil perolehan suara terbanyak. Kuasa pemohon perkara 76 Asran S menyoal visi misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tidak sesuai format dan subtansi serta perundang undangan.
“Meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dan mendiskualifikasi tiga pasangan calon, masing – masing Muh Radhan Algindo Nur Alam – Rasyid, pasangan Irham Kalenggo – Muh Wahyu Ade Pratama Imran dan pasangan calon Herman Pambahako – H Heryanto dan menetapkan pasangan calon Adi Jaya Putra – James Adam Mokke menetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan terpilih,”pintah Asran S kepada tiga majelis hakim MK.
Ketua majelis hakim yang juga ketua MK RI Suhartoyo memerintahkan kepada kuasa hukum dan kPU Konsel untuk menjawab apa yang diminta oleh termohon terkait visi dan misi Paslon tidak sesuai format.
“Nanti KPU iya yang merrspon itu, yang meloloskan tidak sesuai dengan format maupun subtansinya atau ketentuan perundang undangan itu,”unkapnya singkat
MAN