LM Bariun Sebut Konflik Kejaksaan dan Polri Ancam Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

LM Bariun (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Pengamat Hukum Dr. LM Bariun, SH., MH ikut menyikapi polemik penggeledahan dan penetapan tersangka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Diansyah oleh kepolisian menjadi sinyal serius adanya persoalan koordinasi antarpenegak hukum di Indonesia.

Menurut LM Bariun, kondisi tersebut memperlihatkan belum adanya kesamaan visi antara lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Jaksa dan Polri sama-sama merupakan penegak hukum. Yang satu sebagai penyidik, yang satu sebagai penuntut. Kalau kondisi seperti ini terjadi, masyarakat akan melihat bahwa penegakan hukum kita tidak kompak dan belum memiliki satu visi dalam menjaga kepastian hukum,” kata Bariun, Senin (13/07/2026).

Ia menilai situasi tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Bahkan, masyarakat akan semakin sulit memperoleh keyakinan bahwa keadilan benar-benar diterapkan secara setara.

“Kalau sesama penegak hukum saja saling berhadapan seperti ini, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa keadilan dapat ditegakkan secara objektif,” katanya.

Untuk itu, ia meminta Presiden RI segera mengambil langkah dengan memanggil seluruh pimpinan lembaga penegak hukum, mulai dari Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI hingga Ketua KPK guna menyamakan persepsi dan menyelesaikan persoalan yang berkembang.

“Presiden harus segera memanggil seluruh penegak hukum. Jangan sampai persoalan ini terus berkembang karena dapat merusak sistem penegakan hukum di Indonesia,” pintanya.

Ia juga menyoroti keterlibatan personel TNI dalam pengamanan rumah pejabat kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden. Menurutnya, meski memiliki dasar hukum tertentu, pelaksanaannya tetap perlu dipahami secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Dari sudut pandang praktisi hukum, kondisi ini memperlihatkan bahwa sistem hukum kita sedang menghadapi persoalan serius. Jangan sampai publik melihat seolah-olah penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bariun mempertanyakan implementasi berbagai regulasi hukum yang telah diperbarui, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Kita sudah memiliki KUHP baru sebagai pedoman. Pertanyaannya sekarang, apakah benar-benar dijalankan secara konsisten? Karena yang terlihat justru muncul ketidakpercayaan antarpenegak hukum sendiri,” katanya.

Ia juga menilai objektivitas penanganan perkara akan menjadi ujian besar bagi institusi kejaksaan apabila perkara tersebut memasuki tahap penuntutan.

“Kalau nanti berkasnya masuk ke kejaksaan, bagaimana objektivitasnya? Ini akan menjadi ujian bagi institusi karena yang diproses merupakan pejabat yang membidangi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dalam pandangannya, penegakan hukum harus memenuhi tiga unsur utama, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun hingga kini, menurutnya, kepolisian belum memberikan penjelasan yang cukup kepada publik mengenai substansi perkara.

“Publik membutuhkan penjelasan yang utuh. Misalnya terkait barang bukti uang yang telah dipublikasikan, siapa sebenarnya pemiliknya. Pernyataan bahwa uang tersebut ada pemiliknya harus diikuti dengan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi,” ungkapnya.

Bariun mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak menimbulkan kesan adanya aksi saling membalas antarpenegak hukum yang dipicu perkara-perkara sebelumnya.

“Kalau masyarakat sampai menilai ini sebagai saling balas, tentu sangat berbahaya bagi citra penegakan hukum kita. Dunia internasional juga akan menyoroti bagaimana hukum ditegakkan di Indonesia,” katanya.

Ia mengutip pernyataan Prof. Mahfud MD yang pernah mengingatkan potensi terbukanya berbagai persoalan internal apabila konflik antarlembaga terus berlanjut.

“Kalau semua saling membuka kesalahan masing-masing, maka yang muncul justru aib institusi. Ini dapat mengganggu stabilitas nasional karena Indonesia adalah negara hukum,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Sultra  menegaskan bahwa Presiden memiliki peran sentral untuk menghentikan potensi konflik antarpenegak hukum.

“Hanya Presiden yang dapat menyelesaikan persoalan ini dengan mempertemukan seluruh pimpinan lembaga penegak hukum, mencari akar masalahnya, lalu menyatukan langkah. Kalau dibiarkan, masing-masing akan terus mencari kesalahan satu sama lain dan pada akhirnya yang dirugikan adalah penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.

ODEK