Munculnya Nama Keponakan Gubernur Sultra Dalam Daftar Penerima Asimilasi Dipertanyakan

Andi Adriansyah sekaligus ponakan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat ditahan Kejati Sultra pada tahun 2024 lalu (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Narapidana kasus korupsi pertambangan, Andi Adriansyah masuk dalam daftar penerima asimilasi yang disetujui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra)

Keponakanku Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI Pur Andi Sumangerukka itu tidak sendiri melainkan bersama La Ode Gomberto, terpidana kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, serta seorang napi bernama Agus dari PT Vimi Kembar Grup.

Andi Ardiansyah menjadi salah satu dari tiga narapidana korupsi yang memperoleh jalan keluar dari balik jeruji melalui skema asimilasi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara (Sultra), Suladri mengatakan surat Keputusan asimilasi ketiganya telah diterbitkan. Namun pelaksanaannya belum dilakukan.

“Yang bersangkutan belum keluar untuk melaksanakan asimilasi dengan pihak ketiga. Cuman SK-nya sudah ada, tinggal pelaksanaan,” kata Suladri melak keterangannya yang diterima media ini, Selasa (27/05/2025).

Di balik nama dan koneksi politiknya, rekam jejak Andi Ardiansyah jauh dari ringan. Ia adalah mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), perusahaan yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan milik PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari pada Senin, 6 Mei 2024 lalu.

Majelis hakim menyatakan Andi Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan ore nikel ilegal.

Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan diperintahkan membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar empat puluh lima miliar rupiah.

Jumlah tersebut mencerminkan besarnya kerugian negara akibat tindakan ilegal yang dilakukan oleh perusahaannya.

Putusan terhadap Andi Ardiansyah mengacu pada Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan jo Pasal 64 KUHP.

Selain sebagai keponakan Gubernur Sultra, Andi Ardiansyah juga diketahui merupakan adik kandung dari Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar.

Keterkaitan ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah pengaruh politik turut andil dalam pengajuan dan pemberian asimilasi?

Sampai berita ini ditulis, Kepala Rutan Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dimintai konfirmasi.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212