Munculnya Nama Keponakan Gubernur Sultra Dalam Daftar Penerima Asimilasi Dipertanyakan

Andi Adriansyah sekaligus ponakan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat ditahan Kejati Sultra pada tahun 2024 lalu (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Narapidana kasus korupsi pertambangan, Andi Adriansyah masuk dalam daftar penerima asimilasi yang disetujui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra)

Keponakanku Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI Pur Andi Sumangerukka itu tidak sendiri melainkan bersama La Ode Gomberto, terpidana kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, serta seorang napi bernama Agus dari PT Vimi Kembar Grup.

Andi Ardiansyah menjadi salah satu dari tiga narapidana korupsi yang memperoleh jalan keluar dari balik jeruji melalui skema asimilasi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara (Sultra), Suladri mengatakan surat Keputusan asimilasi ketiganya telah diterbitkan. Namun pelaksanaannya belum dilakukan.

“Yang bersangkutan belum keluar untuk melaksanakan asimilasi dengan pihak ketiga. Cuman SK-nya sudah ada, tinggal pelaksanaan,” kata Suladri melak keterangannya yang diterima media ini, Selasa (27/05/2025).

BACA JUGA :  Telan Anggaran 30 Milyar, Tiga Bendung Air di Kecamatan Parigi Dikerja Tahun 2025

Di balik nama dan koneksi politiknya, rekam jejak Andi Ardiansyah jauh dari ringan. Ia adalah mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), perusahaan yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan milik PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari pada Senin, 6 Mei 2024 lalu.

Majelis hakim menyatakan Andi Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan ore nikel ilegal.

Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan diperintahkan membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar empat puluh lima miliar rupiah.

Jumlah tersebut mencerminkan besarnya kerugian negara akibat tindakan ilegal yang dilakukan oleh perusahaannya.

BACA JUGA :  Munansar, Dipercaya Nahkodai FIM PII Sultra Periode 2024-2027

Putusan terhadap Andi Ardiansyah mengacu pada Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan jo Pasal 64 KUHP.

Selain sebagai keponakan Gubernur Sultra, Andi Ardiansyah juga diketahui merupakan adik kandung dari Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar.

Keterkaitan ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah pengaruh politik turut andil dalam pengajuan dan pemberian asimilasi?

Sampai berita ini ditulis, Kepala Rutan Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dimintai konfirmasi.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *