BPN Muna Bersama Pemda Bahas Permohonan Perpanjangan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit

BPN Muna dan Pemda Muna Saat Rapat Koordinasi (FOTO : BURHAN ODE)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Muna – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menghadiri undangan rapat pembahasan permohonan perpanjangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Kabawo, Marobo, dan Bone.

Rapat ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Muna dan dipimpin langsung oleh Bupati Muna, bertempat di Aula Galampano Kantolalo Raha.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi,” Ucap Fatimah Wardhanah, Pejabat Fungsional BPN Muna Usai Mengikuti kegiatan, Senin (03/08/2026).

Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, khususnya dalam implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dalam proses perpanjangan PKKPR.

Melalui pembahasan secara komprehensif, diharapkan setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan.
ATR/BPN Maju, Masyarakat Sejahtera.

BURHAN ODE