PKS BPN Muna dan Kejari Muna Sebagai Upaya Penguatan Dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

BPN Muna dan Kejari Muna Saat Teken MoU (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Kendari – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Ade Irawadi, S.P., M.Si., menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Claro Hotel Kendari tersebut digelar dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta Kantor Pertanahan dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilaksanakan penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, dilakukan penandatanganan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.

“Khusus untuk Kabupaten Muna, penandatanganan PKS dilakukan antara Kejaksaan Negeri Muna dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan kerja sama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi di daerah,” ucap Kepala BPN Muna, Ade Irawadi.

Kegiatan turut diisi dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, sambutan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta rangkaian penandatanganan dokumen kerja sama. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dan foto bersama.

Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus membangun sinergi antarlembaga, khususnya dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan di Kabupaten Muna.

BURHAN ODE