Polda Sultra Didesak Usut Dugaan Pengunaan Material Ilegal Proyek Pelabaran Bandara Betoambari

Sejumlah masa yang tergabung dalam Forgema Sultra saat bertandang di Polda Sultra (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,Kendari – Forum Generasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORGEMA-Sultra) mendesak kepolisian mengusut dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pelebaran Bandara Betoambari, Kota Baubau.

Desakan disampaikan sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Forgema Sultra, saat menyampaikan aksi demontrasi di kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada, Selasa (02/06/2026).

Koordinator lapangan, Dirfan Udi dan Adjis Saputra mengatakan, aparat penegak hukum perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum pertambangan dan lingkungan hidup dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh APBN tersebut.

“Kami mendesak Polda Sultra segera mengusut tuntas dugaan penggunaan material galian C ilegal pada proyek pelebaran Bandara Betoambari. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan,” kata Dirfan Udi dalam keterangannya yang diterima awak media ini.

Mereka juga, meminta Kapolda Sultra mengevaluasi Kapolres Baubau dan Kanit Tipidter Polres Baubau. Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk menjawab dugaan adanya pembiaran terhadap penggunaan material yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain itu, massa aksi mendesak penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Konind Makmur Sentosa (KMS) selaku pelaksana pekerjaan, PT Jirolu Sakatama, PT Danurer Sarana Cipta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak lain yang diduga terkait dalam pengadaan dan penggunaan material proyek tersebut.

“Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus dijalankan tanpa tebang pilih,” pintanya.

Kepolisian menurutnya harus turut menelusuri pemasok material yang digunakan dalam proyek tersebut. Menurut mereka, apabila terbukti berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka pemasok material harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain aspek pertambangan, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan proyek. Mereka mendorong penghentian sementara pekerjaan dan pemasangan garis polisi apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Dasar tuntutan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

FORGEMA menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan menantang Kapolda Sultra yang baru untuk menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum.

“Kasus ini menjadi ujian bagi Kapolda Sultra yang baru. Publik menunggu langkah nyata kepolisian dalam menangani dugaan penggunaan material ilegal pada proyek yang menggunakan uang rakyat,” tutupnya.

Awak media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi pihak-pihak terkait lainya.

ODEK