Polisi Diminta Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi di SPBU PT Silfianda Energy

Penyaluran BBM Subsidi mengunakan Jerigen di SPBU Jalan Abdul Kudus, Kabupaten Muna (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRkyat.Co,.Kendari – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (Belm)
Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO), Saleh Salahudin menyoroti dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berupang di SPBU PT Silfianda Energy, Jalan Abdul Kabupaten Muna.

Saleh Salahudin, mengatakan dugaan pelangaran dan kejadian berulang di SPBU Jalan Abdul Kudus perlu menjadi momentum evaluasi terhadap efektivitas pengawasan, kepatuhan operasional SPBU, dan konsistensi penegakan hukum.

Menurut Saleh, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan antrean kendaraan atau pengisian BBM menggunakan jeriken, tetapi juga menyangkut tata kelola distribusi energi, perlindungan konsumen, dan akuntabilitas pengawasan.

“Ketika persoalan distribusi BBM berulang kali menjadi sorotan publik, pertanyaan mendasarnya bukan hanya apakah telah terjadi pelanggaran, tetapi sejauh mana pengawasan berjalan dan apa evaluasi konkret yang sudah dilakukan,” kata Saleh, Kamis, (23/10/2026).

Ia mengingatkan, pengawasan distribusi BBM harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah.

“Jangan menyamakan dugaan dengan kesimpulan hukum. Namun, jangan pula menjadikan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan. Hak setiap pihak harus dihormati, tetapi dugaan yang memiliki dasar wajib ditindaklanjuti secara profesional dan objektif,” tegasnya.

Untuk itu, ia juga mendorong Polres Muna, Pertamina, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut, termasuk mengevaluasi kepatuhan operasional SPBU dan mekanisme pengawasan distribusi BBM.

Saleh juga meminta transparansi penanganan agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai perkembangan pemeriksaan.
Sebelumnya, sorotan terhadap SPBU PT Silfianda Energy mencuat setelah sejumlah peristiwa menjadi perhatian publik sepanjang 2026.

Diketahui, sebelumya seorang petugas SPBU terekam kamera warga saat diduga mengisi BBM ke mobil berwarna merah tua melalui pintu kendaraan, bukan melalui lubang pengisian tangki seperti umumnya.

Peristiwa berikutnya terjadi pada Kamis (17/9/2026), ketika personel Satuan Samapta Polres Muna mengamankan mobil yang dilengkapi tangki rakitan dan diduga hendak mengisi BBM di SPBU tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya, membenarkan pengamanan kendaraan itu. Saat itu, pemilik kendaraan diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Cuman diamankan saja. Jadi tangkinya diamankan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan itu lagi,” kata Sumber Jaya, Jumat 18 September 2026.

Sorotan kembali muncul setelah video amatir warga yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken beredar di media sosial pada Selasa (20/10/2026). Dalam video tersebut, sejumlah orang terlihat membawa jeriken di tengah antrean sepeda motor.

Aktivitas itu menuai keluhan warga karena dinilai berpotensi memperlambat pelayanan dan memperpanjang antrean. Penggunaan jeriken juga memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pembelian serta kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran BBM.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menyatakan telah memerintahkan jajaran Polres dan Polsek meningkatkan patroli di sejumlah SPBU di wilayah Kota Raha.
“Kami sudah perintahkan Polsek dan personel Polres untuk patroli keliling SPBU,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan menindak penyalahgunaan BBM apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kalau memang terbukti penyalahgunaannya, ya pasti dilakukan penegakan hukum, apalagi tertangkap tangan pada saat mengisi dan jeriken terisi,” tegasnya.

Sementara itu awak media belum memperoleh keterangan dari pihak SPBU PT Silfianda Energy terkait dugaan pelanggaran distribusi BBM tersebut.

ODEK