Proyek Pengembangan Bandara Betoambari Kembali Disoal, Polda dan Kejati Sultra Diminta Bertindak

Terminal bandara Betoambari (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co,.Kendari- Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tengara (Forgema Sultra), kembali menyoroti dugaan penggunaan material galian C dalam proyek pelebaran dan pengembangan bandara Betoambari Kota Baubau. Persoalan ini dinilai tidak boleh dibiarkan menjadi isu yang hanya berhenti pada ruang publik tanpa adanya pemeriksaan konkret dari aparat penegak hukum.

Koordinator Forgema Sultra, Abdul Rahman Fathur, menyatakan bahwa dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek infrastruktur publik merupakan persoalan serius karena menyangkut legalitas sumber daya alam, tata kelola proyek, serta potensi kerugian negara apabila material diperoleh dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai ketentuan.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun bersalah. Tetapi kami sedang mempertanyakan logika penegakan hukum. Ketika ada dugaan material ilegal masuk ke dalam proyek pembangunan, mengapa sampai hari ini Polda Sultra dan Kejati Sultra belum menunjukkan langkah penindakan yang terbuka dan terukur?” kata Abdul Rahman Fathur, Kamis (03/09/2026).

Menurut Rahman, yang harus dibongkar bukan hanya material yang berada di lokasi proyek, melainkan rantai pasoknya. Aparat harus mampu menjawab dari mana material tersebut berasal, siapa pemilik sumber material, apakah lokasi tambangnya memiliki perizinan yang sah, siapa yang mengangkut, siapa yang menjual, siapa yang membeli, berapa volume yang digunakan, serta apakah seluruh transaksi tersebut tercatat secara sah dalam dokumen proyek.

“Jangan hanya periksa materialnya, bongkar rantainya. Karena material ilegal tidak mungkin tiba-tiba muncul di lokasi proyek. Ada sumbernya, ada pemasoknya, ada pengangkutnya, ada yang memesan, ada yang menerima dan ada yang membayar. Semua mata rantai itu harus diperiksa,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan dalam proyek tersebut. Sebab, apabila benar terdapat material yang berasal dari aktivitas galian C ilegal, maka persoalannya tidak berhenti pada dugaan pelanggaran pertambangan. Aparat perlu melihat kemungkinan adanya kelalaian pengawasan, ketidakpatuhan terhadap dokumen pengadaan, serta potensi keuntungan yang diperoleh pihak tertentu dari material yang tidak memiliki legalitas.

Untuk itu, Rahman menegaskan bahwa proyek infrastruktur publik tidak boleh menjadi tempat untuk “memutihkan” material yang asal-usulnya bermasalah.

“Kalau material itu legal, buka dokumennya. Kalau tambangnya legal, tunjukkan izinnya. Kalau pengangkutannya legal, tunjukkan dokumen angkutnya. Kalau pengadaannya benar, buka rantai pengadaannya. Sesederhana itu. Yang kami tolak adalah praktik pembangunan yang meminta publik percaya tanpa transparansi,” tegasnya.

Lebih lanjut Rahman, menilai diamnya aparat penegak hukum terhadap dugaan tersebut justru berpotensi menimbulkan preseden buruk. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa persoalan pertambangan ilegal hanya ditindak ketika terjadi di lokasi tambang, tetapi menjadi seolah-olah tidak bermasalah ketika materialnya telah masuk ke dalam proyek pembangunan bernilai besar.

“Penambangan ilegal harus dilihat dari hulu sampai hilir. Kalau tambangnya ilegal tetapi materialnya dibeli oleh proyek legal, maka aparat harus mencari tahu siapa yang memasukkan material tersebut ke dalam rantai pengadaan. Tidak boleh hukum hanya tajam di lokasi tambang tetapi tumpul ketika material sudah masuk ke proyek pemerintah,” bebernya.

Atas dasar itu, Rahman mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pelebaran dan pengembangan bandara, termasuk melakukan pengecekan lapangan terhadap sumber material, mengaudit legalitas tambang pemasok, memeriksa dokumen pengangkutan dan transaksi, memanggil pihak kontraktor dan pemasok material, serta menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan.

Dan juga meminta instansi yang bertanggung jawab terhadap proyek untuk tidak berlindung di balik kontrak kerja dan menyerahkan sepenuhnya persoalan kepada kontraktor. Setiap material yang digunakan dalam proyek publik harus dapat dipertanggungjawabkan asal-usul dan legalitasnya.

“Kami beri kesempatan kepada Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk membuktikan bahwa hukum masih bekerja. Jangan sampai publik dipaksa bertanya, apakah negara gagal mengawasi material ilegal, atau justru ada pihak yang sengaja membiarkannya masuk ke proyek? Kami meminta pertanyaan itu dijawab melalui pemeriksaan hukum, bukan melalui pernyataan normatif,” tutupnya.

Sementara itu awak media ini, masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait lainya.

ODEK