PT WIN Kembali Melakukan Aktivitas Pertambangan di Belakang SD 12 Laeya

Foto udara aktivitas pertambangan PT WIN di belakang SD Negeri 12 Laeya (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,. Kendari- PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), kembali melakukan aktivitas pertambangan di pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/1/2025).

Hal itu disampaikan oleh salah satu warga Torobulu bernama Idam. Kepada awak media mengungkapkan PT WIN kembali melakukan akitifitas pertambangan tak jauh dari pemukiman warga dan yang berada di belakang Sekolah Dasar Negeri 12 Laeya.

“Masih hangat di memori kita yang diamana perjuangan masyarakat menjaga lingkungan, namun hari ini kita dipertontonkan kembali aktivitas penambangan di dekat gedung Sekolah Dasar Negeri 12 Laeya,” kata Idam kepada awak media ini.

Aktivitas pertambangan PT WIN diduga tidak jauh dari pemukiman warga (FOTO : IST)

Sekolah lanjut dia, seharusnya menjadi tempat yang aman untuk mencari ilmu bagi anak-anak, nyatanya terancam oleh aktifitas tambang.

Sekolah bukan untuk di tambang tapi sekolah adalah sarana pendikan. Jika hal ini dibiarkan tentu akan merusak generasi penerus bangsa.

“Penambangan PT WIN yang dekat dengan gedung SD 12 Laeya, seolah olah mengirim pesan kepada masyarakat dan pemerintah, bahwa mereka tidak hanya mau merusak lingkungan, tapi juga mau merusak generasi penerus. Kami merasa resah dan hawatir,” katanya

“Apakah sebongkah nikel lebih berharga dari pada generasi penerus bangsa wahai penegak hukum?,” sambungnya

Polemik pertambangan PT WIN di pemukiman warga terus berlanjut hingga saat ini. Bahkan sebelumnya dua warga di kriminalisasi dan dijadikan tersangka akibat memprotes aktivitas pertambangan di pemukiman warga.

Kedua warga itu bernama Andi Firmansyah dan Haslilin adalah dua warga Torobulu yang dikriminalisasi oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Keduanya dikriminalisasi karena memperjuangkan haknya untuk melindungi lingkungan dari aktivitas pertambangan.

PT WIN melaporkan delapan warga Torobulu ke polisi setelah mereka menggelar aksi penolakan di lokasi tambang pada 27 September 2023.

Keduanya kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo. Dalam sidang tersebut, Andi Firmansyah menyampaikan bahwa ia dan warga lainnya telah berupaya untuk bertemu dengan pihak perusahaan untuk mempertanyakan legalitas penambangan.

Namun, pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Pada akhirnya, Andi Firmansyah dan Haslilin divonis bebas oleh hakim. Vonis ini menunjukkan bahwa memperjuangkan lingkungan hidup bukanlah tindak pidana.

Sementara Humas PT WIN yang dikonfirmasi media ini, tidak menjawab panggilan telepon hingga berita ini tayang.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212