BeritaRakyat.Co,. Kendari- PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), kembali melakukan aktivitas pertambangan di pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/1/2025).
Hal itu disampaikan oleh salah satu warga Torobulu bernama Idam. Kepada awak media mengungkapkan PT WIN kembali melakukan akitifitas pertambangan tak jauh dari pemukiman warga dan yang berada di belakang Sekolah Dasar Negeri 12 Laeya.
“Masih hangat di memori kita yang diamana perjuangan masyarakat menjaga lingkungan, namun hari ini kita dipertontonkan kembali aktivitas penambangan di dekat gedung Sekolah Dasar Negeri 12 Laeya,” kata Idam kepada awak media ini.

Sekolah lanjut dia, seharusnya menjadi tempat yang aman untuk mencari ilmu bagi anak-anak, nyatanya terancam oleh aktifitas tambang.
Sekolah bukan untuk di tambang tapi sekolah adalah sarana pendikan. Jika hal ini dibiarkan tentu akan merusak generasi penerus bangsa.
“Penambangan PT WIN yang dekat dengan gedung SD 12 Laeya, seolah olah mengirim pesan kepada masyarakat dan pemerintah, bahwa mereka tidak hanya mau merusak lingkungan, tapi juga mau merusak generasi penerus. Kami merasa resah dan hawatir,” katanya
“Apakah sebongkah nikel lebih berharga dari pada generasi penerus bangsa wahai penegak hukum?,” sambungnya
Polemik pertambangan PT WIN di pemukiman warga terus berlanjut hingga saat ini. Bahkan sebelumnya dua warga di kriminalisasi dan dijadikan tersangka akibat memprotes aktivitas pertambangan di pemukiman warga.
Kedua warga itu bernama Andi Firmansyah dan Haslilin adalah dua warga Torobulu yang dikriminalisasi oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Keduanya dikriminalisasi karena memperjuangkan haknya untuk melindungi lingkungan dari aktivitas pertambangan.
PT WIN melaporkan delapan warga Torobulu ke polisi setelah mereka menggelar aksi penolakan di lokasi tambang pada 27 September 2023.
Keduanya kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo. Dalam sidang tersebut, Andi Firmansyah menyampaikan bahwa ia dan warga lainnya telah berupaya untuk bertemu dengan pihak perusahaan untuk mempertanyakan legalitas penambangan.
Namun, pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Pada akhirnya, Andi Firmansyah dan Haslilin divonis bebas oleh hakim. Vonis ini menunjukkan bahwa memperjuangkan lingkungan hidup bukanlah tindak pidana.
Sementara Humas PT WIN yang dikonfirmasi media ini, tidak menjawab panggilan telepon hingga berita ini tayang.
ODEK