BERITA  

Seleksei Direksi Dewas Perumda Sultra Disoal, Diduga Tidak Prosedural

Surat aduan dugaan Maladministrasi seleksinya Dewas Perumda Sultra (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Studi Kebijakan Publik dan Anti Korupsi (SKAK) menyoroti pelaksanaan seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra dinilai tidak prosedural.

Dewan Eksekutif LSM SKAK, Muhammad Rizal Hamka mengatakan bahwa ada beberapa hal yang diduga janggal dalam proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Sultra.

Rizal yang juga Direktur Riset dan Advokasi Perumda Sultra juga menduga dalam proses seleksi ada intervensi dan ‘Cawe-cawe’ dari salah satu oknum.

“Keputusan Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 tentang pembentukan tim seleksi dan panitia uji kelayakan dan kepatutan Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra diduga tidak menggunakan referensi landasan hukum yang benar,” kata Rizal melalui keterangan yang ditetapkan media ini pada, Jumat (23/05/2025).

Harusnya lanjut Mahasiswa Hukum di salah satu kampus ternama ini, seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Perumda Utama Sultra berpatokan pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Karena seleksi BUMD telah diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, seharusnya Gubernur Sultra tidak membuatkan SK sekaligus dengan panitia uji kelayakan, karena berdasarkan Permendagri kewenangan Gubernur hanya membuat panitia seleksi bukan sekaligus panitia uji kelayakan. Seharusnya panitia uji kelayakan ditunjuk dan diangkat oleh Panitia Seleksi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Mahasiswa Guduk Kantor Pusat PT SCM, Desak Perusahan Hentikan Aktivitas Pertambangan

Selain itu, keputusan Gubernur Sultra tidak ada satupun poin yang mengatur seleksi Dewan Pengawas Perumda Sultra.

“Tetapi faktanya selain seleksi Direksi juga dilakukan seleksi Dewan Pengawas, jadi apa dasar dilaksanakan seleksi Dewan Pengawas Perumda Sultra saat ini,” tegasnya.

Namun anehnya diduga kuat, Tim Seleksi diduga tidak menjalankan tugas berdasarkan Peraturan Permendagri.

“Karena Tim Seleksi tidak mensyaratkan dalam berkas pendaftaran pembuatan rencana bisnis sedangkan itu adalah hal wajib dalam Permendagri,” jelasnya.

Selain itu banyak poin yang ditambahkan dalam persyaratan pendaftaran yang diduga tidak sesuai dengan Permendagri. Salah satunya memiliki pengalaman 4 Tahun mengelola perusahaan, sementara hal tersebut tidak ada dalam Permendagri.

Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa ada dugaan intervensi dan ‘Cawe-cawe’ dalam seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Sultra saat ini.

“Berdasarkan foto yang beredar di pemberitaan, ada foto yang beredar tentang aktivitas pemeriksaan berkas yang itu tidak dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan, salah satunya SMS, yang kami tahu ia adalah Komisaris Utama Bank Sultra, kapasitas apa ia ikut melaksanakan pemeriksaan berkas,” jelasnya.

“Kemudian ada pengakuan salah seorang yang menghubungi SMS bahwa salah seorang pendaftar inisial AA, yang berkas pendaftarnya itu diduga disusunkan oleh SMS,” tuturnya.

Lebih lanjut ia juga mengendus adanya upaya mengganti foto yang beredar dalm pengunuman yang diterbitkan salah satu media oleh salah seorang yang berasal dari Panitia Seleksi berinisial OL.

BACA JUGA :  Blusukan di Mandogga dan Puuwatu, AJP-ASLI Ingatkan Masyarakat Tidak Salah Pilih Pemimpin

“Ada apa foto yang telah beredar harus diganti, sehingga kami semakin yakin ada upaya pembungkaman kebenaran,” ungkapnya lagi.

Untuk itu, pihaknya meminta Gubernur Sultra kembali mempertimbangkan persoalan ini, dengan harapan bisa mamatuhi tahapan-tahapan peraturan.

“Kami yakin bahwa Gubernur ASR tidak mengetahui kejanggalan-kejanggalan ini, “kemungkinan ini adalah jebakan yang sengaja dilakukan oleh bawahan ASR, mereka sengaja merancang surat keputusan yang dapat mendiskreditkan Gubernur ASR” kami yakin bahwa Gubernur yang baik dan menghargai martabat kehormatan diri serta patuh pada aturan yang telah mendai ketetapan. Olehnya itu kami berharap agar Gubernur ASR menghentikan proses seleksi dan kemudian melaksanakan seleksi kembali yang sesuai dengan Permendagri 37 Tahun 2018,” jelasnya lagi.

“Karena apabila proses seleksi ini tetap dilanjutkan boleh jadi akan ada gugatan ke PTUN, yang meminta pembatalan keputusan hasil seleksi,” tuturnya.

Terkait hal ini, pihaknya juga mengaku telah mengadukan secara tertulis ke Gubernur Sultra dan juga Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sultra atas dugaan maladministrasi.

Sementara itu Kepala Sekretariat Tim Seleksi Direksi dan Pengawas Perumda Sultra, Satbar yang dikonfirmasi enggan berkomentar terkait tudingan tersebut.

“Mohon maaf saya no comen langsung kepimpinan saja (Ketua Tim Seleksi),” singkatnya.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *