Tiga Napi Korupsi Dapat Asimilasi, Dua Diantaranya Keponakan Gubernur Sultra dan La Ode Gomberto

Ilustrasi
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Tiga Narapidana (Napi) korupsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan asimilasi dari pihak ketiga yang dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Mereka adalah La Ode Gomberto, napi korupsi dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna yang ditahan sejak 22 November 2023 di Rutan KPK yang kemudian dipindahkan ke Rutan Raha setelah vonis.

Sedangkan dua Napi lainnya adalah Andi Ardiansyah dan Agus. Andi Ardiansyah merupakan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) ditahan di Rutan Kendari karena terlibat kasus dokumen terbang PT Antam Blok Mandio, Kabupaten Konawe Utara.

Selain itu, Andi Ardiansyah juga diketahui merupakan keponakan langsung Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI Andi Sumangerukka.

Sementara itu, Agus dijaminkan pihak ketiga dari PT Vimi Kembar Grup (VKG) yang juga terlibat dalam kasus dokumen terbang PT Antam Blok Mandiodo. PT Vimi Kembar Grup masuk dalam daftar 38 perusahaan tambang kontraktor atau Kontraktor Mining di Konawe Utara yang diperiksa Kejati Sultra.

Terkait hal ini Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengarahkan awak media ini untuk menanyakan langsung kepada Kepala Rutan Kendari.

“Saya ga ikuti, kan sudah lama. Sebelum saya masuk Sultra. Tanya ke Karutan yah,” kata Sulardi melalui keterangan yang diterima media ini, Selasa (27/05/2025).

“Yang bersangkutan (Andi Adriansyah dan Agus) belum keluar untuk melaksanakan asimilasi dengan pihak ketiga, Cuman SKnya sudah ada, tinggal pelaksanaan,” kata Sulardi.

Lebih lanjut, Sulardi mengatakan pemberian asimilasi kepada tiga narapidana tersebut telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2012 dan sudah ada keputusan atau SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Untuk La Ode Gomberto, SK asimilasinya telah keluar sejak tanggal 24 April 2025,” kata Sulardi.

Sulardi menjelaskan untuk asimilasi La Ode Gomberto juga disusul oleh Direktur PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS), Dwi Bayu, yang diketahui merupakan keponakan langsung dari La Ode Gomberto. Dalam usulan tersebut, La Ode Gomberto akan bekerja di PT MPS dengan gaji sebesar Rp4 juta per bulan.

“Dari penghasilan tersebut, 50 persen untuk dirinya sendiri, 35 persen untuk disetorkan di kantor Rutan Raha untuk meningkatkan pembinaan di dalam Rutan, dan 15 persen di setorkan ke kas negara,” jelas Sulardi.

Ia menjelaskan sebelum pengusulan asimilasi oleh pihak Rutan Raha, terlebih dahulu dilakukan penelitian awal terhadap kelakuan baik napi dan meminta pendapat para tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah setempat, dan masing-masing bertanda tangan.

Dalam salah satu berkas usulan asimilasi La Ode Gomberto yang sempat diperlihatkan oleh Kakanwil Ditjenpas Sultra kepada Penafaktual.com, terdapat nama Lurah Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna yakni La Ode Hadasi sebagai salah satu pemerintah setempat yang mengetahui dan bertanda tangan dalam berkas tersebut.

“Jadi, seperti kepala lurah, camat, masing-masing dimintai tanggapannya, apakah terhadap napi tersebut layak diberikan asimilasi atau tidak, dan semua bertanda tangan,” terang Sulardi.

Asimilasi narapidana merupakan proses pembinaan narapidana yang dilakukan dengan cara membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat. Tujuan asimilasi adalah mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani sebagian masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan.

ODEK

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212