Tiga Napi Korupsi Dapat Asimilasi, Dua Diantaranya Keponakan Gubernur Sultra dan La Ode Gomberto

Ilustrasi
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Tiga Narapidana (Napi) korupsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan asimilasi dari pihak ketiga yang dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Mereka adalah La Ode Gomberto, napi korupsi dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna yang ditahan sejak 22 November 2023 di Rutan KPK yang kemudian dipindahkan ke Rutan Raha setelah vonis.

Sedangkan dua Napi lainnya adalah Andi Ardiansyah dan Agus. Andi Ardiansyah merupakan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) ditahan di Rutan Kendari karena terlibat kasus dokumen terbang PT Antam Blok Mandio, Kabupaten Konawe Utara.

Selain itu, Andi Ardiansyah juga diketahui merupakan keponakan langsung Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI Andi Sumangerukka.

Sementara itu, Agus dijaminkan pihak ketiga dari PT Vimi Kembar Grup (VKG) yang juga terlibat dalam kasus dokumen terbang PT Antam Blok Mandiodo. PT Vimi Kembar Grup masuk dalam daftar 38 perusahaan tambang kontraktor atau Kontraktor Mining di Konawe Utara yang diperiksa Kejati Sultra.

Terkait hal ini Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengarahkan awak media ini untuk menanyakan langsung kepada Kepala Rutan Kendari.

BACA JUGA :  Kembali Dipercaya Jadi Wakil Ketua Komivis V, Ridwan Bae Komitmen Bakal Perjuangkan Kemajuan Infrastruktur

“Saya ga ikuti, kan sudah lama. Sebelum saya masuk Sultra. Tanya ke Karutan yah,” kata Sulardi melalui keterangan yang diterima media ini, Selasa (27/05/2025).

“Yang bersangkutan (Andi Adriansyah dan Agus) belum keluar untuk melaksanakan asimilasi dengan pihak ketiga, Cuman SKnya sudah ada, tinggal pelaksanaan,” kata Sulardi.

Lebih lanjut, Sulardi mengatakan pemberian asimilasi kepada tiga narapidana tersebut telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2012 dan sudah ada keputusan atau SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Untuk La Ode Gomberto, SK asimilasinya telah keluar sejak tanggal 24 April 2025,” kata Sulardi.

Sulardi menjelaskan untuk asimilasi La Ode Gomberto juga disusul oleh Direktur PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS), Dwi Bayu, yang diketahui merupakan keponakan langsung dari La Ode Gomberto. Dalam usulan tersebut, La Ode Gomberto akan bekerja di PT MPS dengan gaji sebesar Rp4 juta per bulan.

“Dari penghasilan tersebut, 50 persen untuk dirinya sendiri, 35 persen untuk disetorkan di kantor Rutan Raha untuk meningkatkan pembinaan di dalam Rutan, dan 15 persen di setorkan ke kas negara,” jelas Sulardi.

BACA JUGA :  Nusron Wahid Sebut BPK RI Adalah Mitra Yang Turut Membenahi Kementrian ATR/BPN

Ia menjelaskan sebelum pengusulan asimilasi oleh pihak Rutan Raha, terlebih dahulu dilakukan penelitian awal terhadap kelakuan baik napi dan meminta pendapat para tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah setempat, dan masing-masing bertanda tangan.

Dalam salah satu berkas usulan asimilasi La Ode Gomberto yang sempat diperlihatkan oleh Kakanwil Ditjenpas Sultra kepada Penafaktual.com, terdapat nama Lurah Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna yakni La Ode Hadasi sebagai salah satu pemerintah setempat yang mengetahui dan bertanda tangan dalam berkas tersebut.

“Jadi, seperti kepala lurah, camat, masing-masing dimintai tanggapannya, apakah terhadap napi tersebut layak diberikan asimilasi atau tidak, dan semua bertanda tangan,” terang Sulardi.

Asimilasi narapidana merupakan proses pembinaan narapidana yang dilakukan dengan cara membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat. Tujuan asimilasi adalah mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani sebagian masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *