Warga Konut,  Minta PT Cinta Jaya Beri Ruang Putra Daerah

Basri, salah satu tokoh masyarakat Mandiodo, Konawe Utara. (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Aksi unjuk rasa yang dilakukan kontraktor lokal dan warga di Kantor PT. Cinta Jaya, beberapa waktu lalu, memicu sorotan terkait dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan pemerintah.

Khususnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Kontraktor Lokal di Wilayah Pertambangan.

Salah satu tokoh masyarkat Kecamatan Molawe dan kampung Mandiodo, Basir Mandiodo mengaku sangat kecewa terhadap kondisi yang terjadi di saat ini.

“Saya sangat kecewa dengan PT Cinta Jaya. Kenapa kami putra daerah asli Mandiodo harus mengemis dulu baru diberikan pekerjaan? Kenapa kami harus demo dulu baru diberikan ruang,” kata Basir.

Ia menegaskan menduga, pemilik maupun pengelola PT Cinta Jaya tidak melaksanakan amanat peraturan negara. Sesuai Kepmen ESDM No. 365/2023, khususnya pada Pasal 4 ayat (1) dan (2), pemegang izin wajib memberikan prioritas tertinggi kepada tenaga kerja, jasa, serta penyedia barang yang berasal dari masyarakat dan kontraktor lokal di wilayah kegiatan usaha pertambangan.

Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 7, yang mewajibkan perusahaan menyusun program pemberdayaan masyarakat lokal secara terencana, terukur, dan dijalankan sejak awal masa kegiatan — bukan menunggu ada tekanan atau unjuk rasa baru dibuka akses.

“Kalau hari ini PT Cinta Jaya mengatakan kami sudah mematuhi dan sudah memberdayakan kontraktor lokal, saya ingin bertanya: kontraktor lokal yang mana? Lokal yang mana? Lokal yang mana,” tegas Basri.

Basri juga menuntut penuh terkait dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 milik perusahaan. Ia meminta agar dipublikasikan secara transparan lokasi-lokasi yang telah mendapatkan legitimasi resmi dalam dokumen tersebut.

“Kami wajib mengetahui di mana saja lokasi yang dilegalkan dari RKAB PT Cinta Jaya ini. Jangan sampai ada kegiatan yang berjalan di luar jalur hukum yang sudah disetujui negara,” terangnya.

Untuk itu, ia menekankan kepada pimpinan tertinggi PT Cinta Jaya agar segera turun tangan menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Selesaikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kalian — bukan sekadar tertulis di atas kertas, tapi nyata dirasakan oleh masyarakat dan kontraktor lokal di sini,” tutupnya.

Awak media ini juga masih berupaya meluakan konfirmasi dengan pihak PT. Cinta Jaya.

ODEK