228 WBP Rutan Kolaka Dapat Remisi Umum 17 Agustus

Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kolaka -Ratusan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kelas IIB Kolaka mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT), ke-81 Kemerdekaan Repoblik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto mengatakan di momentum peringatan 17 Agustus tahun 2026 ini sebanyak 228 warga binaan kembali mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi umum.

“Remisi umum 17 Agustus tahun 2026 ini, kita mengusulkan 228 Warga Binaan. Satu Warga Binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” kata Bambang kepada awak media, Selasa (18/07/2026).

Kepala Rutan Kolaka bersama jajaran usai mengikuti upacara HUT RI ke 81 Tahun 2026. (FOTO : IST)

Remisi umum 17 Agustus ini lanjut dia, diserahkan langsung oleh Bupati Kolaka, H. Amri dan Wakil Bupati Kolaka, H. Hasmaludin.

Potongan remisi yang diterima Warga Binaan kali ini menurut Bambang, bervariasi mulia dari satu bulan, hingga lima bulan.

“Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan sampai lima bulan,” ungkapnya.

Bambang berharap, remisi umum di 17 Agustus tahun 2026 ini, bisa menjadi penyemangat bagi Warga Binaan yang masih menjalani sisa masa tahanan di Rutan Kolaka.

“Semoga dengan remisi ini dapat menjadi penyemangat dalam menjalankan pidananya di Rutan Kolaka, dan lebih cepat untuk kembali bersama keluarga,” tutupnya.

ODEK