BERITA  

Asga Group Tegaskan Tak Pernah Tutup Ruang Soal Hak-Hak Karyawan Yang Kecelakaan Kerja

Ilyas, SH,.MH Kuasa hukum Asga Group (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari- Manejemen Asga Group angkat bicara soal tuntutan masa aksi terkait polemik dugaan kecelakaan kerja yang menyebabkan salah satu karyawan hingga meninggal dunia.

Kuasa hukum Asga Group, Ilyas, SH,.MH mengatakan menghargai gerakan masa yang tergabung dalam lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai persoalan salah satu karyawan yang meninggal dunia.

“Pertama kami, dari perusahaan pada prinsipnya membuka diri terkait almarhum ini. Kami tidak pernah menutup ruang,” kata Ilyas kepada awak media, Selasa (08/09/2026).

Ilyas menjelaskan pihak perusahaan tidak ada niatan menutup ruang terhadap hak-hak korban. Bahkan kata dia, sejak awal mengetahui korban sakit, perusahaan telah mengeluarkan biaya obat-obatan hingga biaya waktu mengetahui korban telah meninggal dunia.

“Dari sejak awal almarhum ini sakit perusahaan telah mengeluarkan biaya-biaya termasuk waktu meninggal dunia. Hanya yang disesalkan perusahaan kenapa tidak pernah melapor waktu sakit itu, nanti setelah satu minggu tidak masuk kantor baru di hubungi sama perusahan ternyata katanya sudah di kampung pulang berobat,” ungkapnya.

Untuk itu, Ilyas mengungkapkan terikat tuntutan masa dan pihak keluarga agar hak-hak korban di berikan. Pihak perusahaan kembali menegaskan siap memenuhi, sepanjang itu sesuai kaidah atau aturan yang berlaku.

“Perusah welcom tidak ada masalah dengan apa yang menjadi hak-hak almarhum. Silahkan datang, yang penting sesuai prosedur yang ada, apa yang menjadi kewajiban perusahaan pasti di berikan,” jelasnya.

Saat ini menurutnya pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil kesimpulan Nakertras inilah kata dia, yang akan di tindak lanjuti oleh perusahaan.

“Sekarang kan Dinas Tenaga Kerja sementara bekerja, sesuai aduan pihak korban, kami menunggu. Apa yang menjadi kesimpulan, itu yang akan kita lakukan, yang pasti kami akan penuhi sepanjang itu sesuai aturan tidak ada masalah bagi perusahaan,” bebernya.

Sedangkan persoalan PBJS ketenaga kerjaan, standar keselamatan kerja dan penerapan jam kerja kata dia, semua berjalan optimal sebagian mestinya.

“Pada prinsipnya apa yang menjadi kewajiban perusahaan itu di jalakan semua, K3 ada, Safety di lapangan juga ada. Cumakan yang tidak bisa di kontrol ini paska keluar mungkin, pas di jalan pakayanya itu di buka,” tutupnya.

ODEK