BeritaRakyat.co, Muna – Lembaga Bantuan Hukum Pemerhati Keadilan dan Hak Asasi Manusia (LBH PEKHAM) bekerjasama dengan Mitra Informasi Pelatihan Indonesia (MIPI) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) di salah satu hotel Kota Raha.
Di Bimtek kali ini, LBH PEKHAM dan MIPI mengangkat topik “paralegal sebagai pilar keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa” dan diikuti oleh kader hukum desa/paralegal di 124 Desa se-Kabupaten Muna.
Direktur MIPI, Muhamad Sapri ahmad menjelaskan, bimtek tersebut untuk memberikan pengetahuan hukum kepada paralegal agar lebih memahami terkait aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.
Di bimtek tersebut kata dia, ada persamaan persepsi terkait penyelesaian permasalahan hukum yang ada di desa sehingga setiap persoalan tidak langsung dibawah ke aparat penegak hukum, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice.
“Paralegal perlu dibekali pemahaman tentang hukum agar mereka bisa menjadi juru damai di desa, sehingga semua persoalan dapat diselesaikan sebelum masuk pengadilan,” ucapnya kepada media ini di sela-sela kegiatan bimtek, Selasa (17/06/2025).
Selama kegiatan, berbagai macam persoalan di desa dipertanyakan peserta bimtek. Banyak kader hukum/paralegal, perangkat maupun kepada desa memberikan solusi dengan keragu-raguan. Karenanya, pemateri handal di hadirkan untuk memberikan solusi terbaik.
“Kanwil Kemenkumham Sultra membawakan materi terkait peran dan fungsi paralegal, Pengadilan Negeri menjelaskan tata cara peradilan dan kejaksaan Negeri Muna memaparkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemateri ini mampu menjawab semua persoalan di desa,” jelasnya.
Kemudian ada materi dari Badan Pertanahan Kabupaten Muna yang berkaitan dengan konflik agraria serta materi dari Lembaga Bantuan Hukum Pemerhati Keadilan dan Hak Asasi Manusia (LBH PEKHAM).
BURHAN ODE