BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sejumlah pegawai honorer dan bukan honorer. Pasalnya dalam pemgumuman yang ditayangkan terdapat sejumlah orang yang dinyatakan lulus, tetapi tidak tercatat sebagai honorer di lingkup Pemda Konawe Selatan.
Atas dugaan pemalsuan dokumen, mulai dari penerbitan surat keputusan honorer yang berlaku surut hingga penerbitan invoice atau selip gaji dari instansi tertentu, maka akan dilaporkan atas pelanggaran pidana. Terkait dugaan pemalsuan tersebut, salah satu lembaga pemerhati hukum di Sultra telah menerima kuasa untuk memperkarakan terkait pengumuman CASN di Konsel.
“Benar kami mendapat kuasa dari korban CASN di Konsel untuk mempidanakan Panselda atas dugaan pemalsuan atau tindak pidana sesuai pasal 236 KUHP. Dugaan ini dilihat dari tenggat waktu pengumuman di BAKN itu pada tanggal 28 Desember, tetapi di Konsel pqda tanggal 31, dan itu diduga adanya perubahan,”ujar Ketua Persatuan Advokad Indonesia (Persadin) Provinsi Sulawesi Tenggara Adi Yusuf SH kepada awak media ini, Kamis, (09/01/2025).
Menurut Adi Yusuf, dalam pengumuman yang diduga ada tindak pidana pemalsuan tersebut itu terdapatnya sejumlah orang yang lulus, tetapi tidak pernah honor. Mengingat dalam pengumuman tersebut memberikan ruang bagi mereka yang tercatat sebagai honorer K2 dan P3K Konsel. Tetapi faktanya beda dengan yang terjadi di lapangan.
“Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ini akan di tempuh melalui jalur hukum. Selain mempolisikan, juga akan melakukan pelaporan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Kita berharap, Panselda Konsel yang terdiri dari Sekda, Kepala BKPSDM dan seluruh kepala OPD Konsel dapat diperiksa,”tandasnya.
Sementara itu Sekda Konsel Hj Sitti Chadidja saat di konfirmasi terkait pengumuman ini, belum mau. Pasalnya kondisi orang nomor satu di lingkup ASN Konsel ini masih kondisi tidak sehat.
MAN