BeritaRakyat.Co,.Muna – Kejaksaan
Muna diminta lebih transparan dalam proses penyelidikan pengelolaan angaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi/Non Kapitasi Puskesmas Katobu tahun anggaran 2022-2024.
Koordinator FORGEMA Sultra, Abdul Rahman Fatur mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun kasus ini bergulir sejak akhir tahun 2025 lalu. Hanya saja, belum ada kejelasan dari pihak Kejari Muna.
“Berdasarkan hasil temuan kami, Kejaksaan Negeri Muna telah mengeluarkan dan melakukan penyelidikan sejak bulan November tahun 2025 lalu, tapi belum ada kepastian seperti apa perkembangannya sampai saat ini,” kata Rahman kepada awak media, Rabu (06/05/2026).
Menurut Rahman, Kejari Muna harusnya menjelaskan seperti apa perkembangan kasus tersebut saat ini, apalagi ini menyangkut penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
“Kejari Muna harus menjelaskan, seperti perkembangannya, sudah berapa orang yang diperiksa dan siapa saja yang telah diperiksa dalam persoalan ini,” ungkpnya.
Akvitas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menegaska pihaknya, memastikan akan ikut mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.
“Kami memastikan akan ikut mengawal kasus ini hingga menjadi terang benderang. Kejari Muna tidak boleh diam. Dalam waktu dekat, kami akan bertandang di Jaksaan jika tidak ada penjelasan resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muna Hamrullah mengaku belum bisa memberikan keterangan soal perkembangan kasus tersebut.
“Terkait dengan itu, saya koordinasi dulu. Saya belum bisa berikan keterangan, saya koordinasi dulu yah,” singkat Hamrullah saat dihubungi awak media belum lama ini.
ODEK







