BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) kembali menjadi sorotan setelah diduga melanggar kesepakatan damai terkait tanah sengketa di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
Berdasarkan video berdurasi 3 menit 50 detik yang diterima redaksi pada Senin (27/1/2025), terlihat seorang warga yang menyampaikan keluhannya terkait aktivitas PT GMS yang dinilai melanggar kesepakatan yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Dalam video tersebut, warga menjelaskan bahwa kesepakatan yang telah dicapai mencakup rencana pertemuan antara kuasa hukum kedua belah pihak, yaitu kuasa hukum warga dan kuasa hukum PT GMS, yang sedianya akan digelar di Kendari. Namun, hingga saat ini pertemuan tersebut tak kunjung terlaksana, sehingga menimbulkan kekecewaan di pihak warga.
“Masing-masing kuasa hukum saya, kuasa hukum dari PT GMS, maupun kuasa hukum dari pihak Kumbolan sudah sepakat untuk bertemu di Kendari. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait pertemuan tersebut,” ujar warga dalam video tersebut.
Menurutnya, tindakan PT GMS yang kembali beraktivitas di area sengketa merupakan bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah disepakati bersama sebelumnya.
“Sehingga ini sudah termasuk dalam kategori pelanggaran kesepakatan bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut, warga juga mengungkapkan bahwa PT GMS tidak hanya sekadar mengambil stok material yang telah ada sebelumnya, tetapi juga kembali melakukan proses produksi.
“Yang paling fatal adalah setelah kami naik ke lokasi, ternyata mereka sudah melakukan produksi lagi. Bukannya mengambil stok yang ada, tetapi sudah memproduksi baru. Ini jelas pelanggaran atas kesepakatan yang telah disepakati,” tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran ini, warga berencana untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan aktivitas operasional PT GMS.
“Hari ini kami akan menutup kembali aktivitas pertambangan PT GMS karena mereka sudah melanggar kesepakatan yang telah kita bangun bersama,” tutupnya.
Sementara itu, pihak PT GMS sebelumnya telah memberikan pernyataan melalui Humas perusahaan, Sakirman, yang menyatakan bahwa upaya perdamaian sebenarnya telah dilakukan oleh kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak telah melakukan upaya perdamaian, dan kami berharap semua proses dapat berjalan dengan baik sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati,” ujar Sakirman.
Diketahui, kesepakatan damai sebelumnya tercapai setelah adanya sengketa status kepemilikan lahan antara Sunaya dan Kumbolan. Tanah yang menjadi sengketa tersebut dikelola oleh PT GMS untuk kegiatan pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT GMS terkait tuduhan pelanggaran kesepakatan damai.
MAN