BeritaRakyat.Co,. Kendari – Ahli waris pemilik lahan eks PGSD Kikila Adi Kusuma melakukan protes keras terhadap sikap ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Safri SH MH saat menghadiri undangan PN Kendari pada, Kamis (22/05/2025).
Protes tersebut, buntut dugaan arogansi ketua PN Kendari, yang tidak memberikan ruang diskusi sama sekali terhadap ahli waris saat menghadiri undang Aanmaning (teguran) terhadap putusan PN Kendari Nomor 20/Pdt.G/2020 dalam perkara perdata antara Gubernur Sultra sebagai pemohon eksekusi dan Kikila Adi Kusuma selaku termohon eksekusi.
“Agenda hari ini kan adalah teguran yang dilaksanakan oleh ketua Pengadilan yang ingin melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah incra. Tapikan harus mendengarkan juga dari pihak pemohon dan termohon, tapi kami dari termohon dibatasi memberikan pendapat hukum dan keterangan terhadap permasalahan ini,” kata kuasa Hukum ahli waris pemilik lahan eks PGSD, Zion N Tambunan SH.,MH, Ba kepada awak media usai keluar dari PN Kendari.
Harusnya lanjut dia, ketua PN Kendari memberikan ruang diskusi terhadap pelemik ini, bukan menujukan sikap arogansi yang terkesan memaksakan ditahap selanjutnya. Terlebih lagi kata dia, hingga saat ini objek sengkta yang diperkarakan belum belum jelas mengunakan alashak tahun berapa.
“Kita menyangkan sikap arogansi ketua PN Kendari, tidak memberikan ruang dan memotong semua stetmen-stetmen kami yang akan kita uraikan yang dimana arogansi dari ketua Pengadilan ingin memaksakan dilaksanakan konstatering terhadap objek sengkta. Sedangkan objek sengkta itu, sampe sekarang belum ditau apakah alashak nomor 18 tahun 81 itu masih berlaku atau tidak, karena hak pakai itu ada masa berlakunya, bisa 25 tahun dan bisa diperpanjang 25 tahun,” ungkapnya.
Sedangkan jika dilihat dari alashak yang dimiliki Pemerintah Sulawesi Tenggara dalam perkara ini menurut dia, alashak tahun 1981 yaitu alashak hak pakai yang diperuntukkan untuk pendidikan yang memiliki batasan waktu.
“Kita lihat secara fisik, hak pakai yang dipakai Pemprov ini adalah hak pakai untuk pendidikan PGSD. Dan kita lihat didalam fisiknya hak pakai ini bukan lagi peruntukannya untuk PGSD melainkan tidak lagi komponen untuk sekolah. Oleh karena itu batal demi hukum keberlakuan dan kegunaan dari hak pakai tahun 1981 itu,” bebernya.
Untuk itu ia mengaku, sangat menyangkan sikap arogansi orang nomor satu di PN Kendari itu yang tak menghargai proses yang telah dilakukan oleh keluarga ahli waris semala ini.
“Ketua PN Kendari tidak mau mendengarkan sikap dan juga upaya-upaya hukum yang sudah kita lakukan. Baik itu kita menyurat di Kementerian Agraria, melaporkan dugaan pemalsuan yang dilakukan Pemprov tapi ketua Pengadilan menganggap tidak lagi rananya sekarang,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, jika dilihat dari keputusan yang digunakan Pemprov dalam perkara ini juga harusnya kata dia, batal demi hukum karena mengunakan kuasa dijaman Pj Gubernur Sultra sebelumnya.
“Kuasa yang digunakan Pemprov ini, setelah dicek ternyata kuasa dari Pj Gubernur. Artinyakan legal standing ini tidak berlaku, karena sekarang ini sudah ada Gubernur devenitiv, sehingga surat kuasa dan permohonan itu harus diulangi harus ada surat kuasa baru dari Gubernur devenitiv. Tapi ketua Pengadilan tidak menganggap dan tidak menggubris itu, dia menggap itu sah sedangkan menurut hukum itu tidak sah,” tutupnya.
Sementara itu, Kikila Adi Kusuma membeberkan bahwa lahan eks PGSD ini dahulu dipinjamkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini SPGN lalu selanjutnya pada tahun 1989 saat SPGN dilebur maka diserahkanlah pemakaian lahan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam hal ini Unhalu.
Lalu selanjutnya pada tahun 2013 Unhalu mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris Alm. H. Ambodalle yaitu kikila Adi kusuma sehingga lahan tersebut tidak pernah dipinjamkan kepada PemprovSultra
“Bahkan sertifikat Hak pakai Pemprov Nomor 18 tahun 1981 tidak terdaftar dan tidak mempunyai Warkah di BPN kota Kendari sehingga kami duga sertifikat tersebut adalah hasil rekayasa oknum tertentu yang mana sertifikat tersebut juga telah kami laporkan dimabes Polri,” jelas Kikila.
Ia pun mengaku sangat menyangkan sikap ketua PN Kendari yang hanya ingin maksakan pelemik ini. Tampa mendengarkan dan melihat runtutan akar persoalan maupun fakta-fakta sebelumnya.
Hingga berita ini tayang, pihak Pengadilan Negri (PN) Kendari belum berhasil di konfirmasi.
ODEK