BeritaRakyat.co, Konawe Selatan – Aksi unjuk rasa dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Barisan Muda Aktifis Sulawesi Tenggara (Sultra) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan. Ketua DPRD Konsel Hamrin yang menerima pengunjuk rasa menyampaikan bakal melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi yang disampaikan di parlemen Konsel itu.
Aksi unjuk rasa tersebut langsung diterima oleh Ketua DPRD Konsel Hamrin dengan melakukan tanya jawab terkait apa yang akan diaspirasikan. Dari dialog tersebut terungkap bila salah satu karyawan perusahaan perkebunan PT Kemilau Indah Cemerlang (KIC) melakukan pemecatan melalui pesan singkat atau WhatsApp (WA)
“Saya di pecat melalui pesan singkat atau Via WA. Olehnya itu kami minta pemerintah melalui wakil rakyat ini untuk menindak tegas keberadaan PT KIC. Selain itu tindakan pemecatan yang tidak manusiawi itu dalam hal penggajian kepada karyawan juga sangat tidak sesuai aturan,”ungkap Ansul Kamto salah satu karyawan KIC yang diberhentikan.
Begitu dengan Wawan Kusnadi mengaku keberadaan KIC sejak tahun 2004 lalu ini perlu untuk dilakukan pengawasan mengingat dalam kegiatan investasi perkebunan di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan terawasi, sehingga tidak membuat aturan di atas aturan.
“Ada pembiaran dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Konsel terhadap KIC. Hal ini terlihat dengan adanya pemberhentian tenaga kerja tanpa prosedural alias tanpa melalui Surat Peringatan (SP),”ungkapnya.
Untuk itu Wawan yang juga Advokat ini mengaku keberadaan KIC di Kecamatan Tinanggea sejak Tahun 2004 belum memberikan kontribusi bahkan kesejahteraan bagi masyarakat, karena ini kami minta DPRD Konsel untuk mengevaluasi keberadaannya.
“Kami berharap DPRD untuk memanggil KIC dan memberikan rekomdasi, kiranya KIC ini tidak melakukan hal hal yang tidak sesuai peraturan,”pintanya.
Juga yang disampaikan Alpin bahwa keberadaan KIC yang melakukan pemecatan termasuk memperkejakan orang dengan Pekerja Harian Lepas hingga tahunan tersebut tidaklah mendapat pengawasan dari Pemerintah.
“Ada yang bekerja sudah tahunan tetapi statusnya hanya PHL. Kiranya perusahaan ini mendapat perhatian dari Pemerintah. Selain itu hak hak pekerja tidak serta merta diberikan. Olehnya itu kami minta KIC ini dihearing,”katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Konsel Hamrin mengaku telah mendengar dan mencatat aspirasi warga yang datang di DPRD Konsel. Untuk itu DPRD bakal menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak KIC terkait pemberhentian karyawannya secara sepihak.
“Melalui moment ini KIC bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konsel bakal diundang untuk dilakukan Hearing. Kepada semua pengunjukrasa yang hadir hari ini untuk melampirkan data data termasuk turut hadir dalam RDP nanti,”katanya.
YAN







