BERITA  

DPRD Sultra Minta Inspektur Tambang dan DLH Turun Lapangan Tinjau Lokasi Longsor Jalan Hauling PT Almharig

Susana RPD soal longsor jalan Hauling PT Almharig di Gedung DPRD Sultra (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaTakyat.Co,.Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal longsor jalan Hauling PT Almharig yang mengakibatkan dugaan pencemaran lingkungan dan hilangnya sumber air bersih masyarakat di Desa Rahadopi, Dusun Olondoro, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Senin (27/04/2026).

Rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Sultra ini, untuk sementara DPRD Sultra merekomendasikan Inspektur Tambang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun melakukan peninjauan lapangan, memberikan pertimbangan tehnis terhadap aktivitas PT Almharig di pulau Kabaena.

Jika kondisi lapangan ditemukan pelangaran dan mengamcam aktivitas masyakat. Maka DPRD Sultra meminta aktivitas PT Almharig harus dihentikan sementara hingga ditemukan solusi komprehensif.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli mengatakan persoalan mesti disikapi serius. Sebab mengancam akvitas masyarakat dan hilangnya sumber air bersih masyakat pulau Kabaena.

“PT Almharig ini, selama ini melakukan aktivitas pertambangan tidak ada masalah. Nanti ada masalah ketika dia melakukan aktivitas penambangan dan membuat jalan Hauling diareal dekat mata air. Disitu masalahnya dan posisinya memeng dikemiringan,” kata Aflan saat menyimpulkan rapat.

Lebih lanjut Politisi PKS, ini mengungkapkan dari total 2018 hektar lebih luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Almharig, selama ini memang tidak ada persoalan. Persoalan muncul ketika adanya akvitas diareal sumber mata air yang keberadaanya dilereng bukit.

Untuk itu, pihaknya meminta dan mendesak Inspektur Tambang segera turun langsung melakukan peninjauan lapangan, guna melakukan kajian dan pertimbangan teknis sebelum dikeluadkan rekomendasi.

“Kesimpulan rapat kita hari ini, Inspektur Tambang segera meneliti, menilai dan memberikan pertimbangan teknis terhadap PT Almharig. Bila perlu jika ditemukan kondisi lapangan bisa dilakukan penghentian sementara sampai ditemukan solusi yang komprehensif,” ungkapnya.

Lalu yang kedua pihaknya, meminta Dinas Lingkungan Hidup mengevaluasi secara ketat laporan rutin Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) perusahaan yang dilaporkan setiap enam bulan.

“Kemudian DLH baik itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten maupun Provinsi, agar mengevaluasi secara ketat Laporan Pengelolaan Lingkungan dalam hal ini RPL dan RKL yang dilaporkan setiap 6 bulan. Tolong diperhatikan agar hal-hal seperti ini tidak terulang,” pintanya.

Ia menegaskan DPRD Sultra tidak menghambat dan menghalangi investasi pertambangan. Namun ketika ada persoalan khususnya didaerah aliran air maka harus benar-benar disikapi dengan serius.

“Kita akan tindak lanjuti dengan turun lapangan. Namun sebagai pendahuluan, kami minta Inspektur Tambang segera memberikan penilaian teknis. Jika diperlukan, hentikan sementara operasional mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.

ODEK