Mangrove Rusak, Bencana Mengintai, Realita Pesisir Sulawesi Tenggara

Wiyarta
Dengarkan Suara

Oleh : Wiyarta (Mahasiwa S3 Pertanian Universitas Halu Oleo)

Hutan mangrove memiliki fungsi ekologis, ekonomis, dan sosial yang strategis. Secara ekologis, mangrove menjadi penyangga abrasi pantai, habitat biota laut, penyerap karbon biru, dan penjernih alami. Secara ekonomi, mangrove mendukung perikanan tangkap, budidaya kepiting bakau, ekowisata, dan sumber kayu bakar non-komersial bagi masyarakat pesisir.

Salah satu rehabilitasi Mangrove di Sulawesi Tenggara (FOTO : IST)

Sulawesi Tenggara dengan garis pantai sepanjang ±1.740 km memiliki potensi mangrove yang besar, tersebar di 12 kabupaten/kota pesisir seperti Konawe Selatan, Konawe, Kolaka, Buton, Muna, Wakatobi, dan Kota Kendari.

Berdasarkan data Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Konaweha Kemeterian Kehutanan dan analisis Peta Mangrove Nasional tahun 2024, luas mangrove eksisting di sulawesi tenggara (Sultra) yaitu seluas ±65.000 hektar, dan luas potensi habitat mangrove seluas 29.001 hektar.

Sebaran terluas ada di Teluk Kendari, Teluk Lasolo, pesisir Konawe Selatan, Muna, dan kepulauan Buton. Kawasan mangrove Wakatobi juga masuk dalam zona inti Taman Nasional Wakatobi.

Luas mangrove di Sultra didominasi oleh kondisi mangrove dengan kategori kerapatan lebat seluas, kemudian kondisi mangrove kerapatan sedang seluas 13.279 hektar, serta kondisi mangrove dengan kategori kerapat jarang seluas 2.816 hektar.

Kondisi lebat berada di kawasan konservasi seperti TN Wakatobi, Suaka Margasatwa Tanjung Peropa, dan Cagar Alam Teluk Lasolo. Jenis dominan Rhizophora apiculata, R. mucronata, Bruguiera gymnorrhiza, Avicennia marina. Kondisi sedang hingga jarang mengalami degradasi sedang hingga berat, Indikatornya kerapatan pohon <1000 tegakan/ha, tutupan kanopi <50%, banyak tegakan mati.

Lokasi rawan rusak meliputi Teluk Kendari, pesisir Kolaka, dan Konawe yang dekat permukiman.
Ancaman dan tekanan utama kerusakan mangrove di Sulawesi tenggara adalah alih fungsi lahan yaitu Konversi mangrove jadi tambak udang/ikan, permukiman, pelabuhan, dan kawasan industri. Selain itu penebangan liar Untuk kayu bakar, arang, dan bahan bangunan oleh masyarakat juga menjadi penyebab kerusakan kawasan hutan mangrove.

Meski skala kecil, tapi masif dan terus-menerus. Lemahnya tata kelola wilayah pesisir serta tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, belum semua kawasan mangrove masuk tata ruang sebagai kawasan lindung, dan penegakan hukum masih lemah.
Dampak kerusakan mangrove yaitu Hilangnya habitat ikan, udang, kepiting. Emisi karbon biru, 1 hektar mangrove yang rusak melepas ±1.000 ton CO2. Kondisi tersebut tentu menimbulkan kerugian ekonomi, selain itu juga menimbulkan kerugian sosial yaitu meningkatnya kerentanan bencana masyarakat pesisir.
Upaya yang diperlukan untuk mempertahankan keberadaan mangrove:

1. Perlindungan kawasan mangrove melalui penetapan status kawasan konservasi atau kawasan lindung. Dengan adanya perlindungan hukum, aktivitas yang berpotensi merusak seperti penebangan liar dan alih fungsi lahan dapat dikendalikan. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan ekosistem ini.

2. Rehabilitasi dan restorasi mangrove perlu dilakukan pada kawasan yang telah mengalami degradasi. Kegiatan ini meliputi penanaman kembali mangrove dengan memperhatikan kesesuaian jenis tanaman, kondisi lingkungan, serta teknik penanaman yang tepat. Rehabilitasi yang berhasil akan mengembalikan fungsi ekologis mangrove sebagai pelindung pantai dan habitat biota.

3. Pengelolaan berbasis masyarakat (community-based management). Masyarakat pesisir harus dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan mangrove, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, akan tumbuh rasa memiliki dan tanggung jawab dalam menjaga ekosistem mangrove. Pendekatan ini juga dapat meningkatkan keberlanjutan program konservasi.

4. Peningkatan kesadaran dan edukasi lingkungan sangat diperlukan. Sosialisasi mengenai pentingnya mangrove bagi kehidupan manusia dan lingkungan harus terus dilakukan, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan perilaku yang merusak lingkungan dapat diminimalkan.

5. Pemanfaatan mangrove secara berkelanjutan, seperti sistem silvofishery, ekowisata mangrove, serta pemanfaatan hasil hutan non-kayu. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat tanpa merusak ekosistem, sehingga keberadaan mangrove tetap terjaga.

6. Dukungan kebijakan dan kelembagaan dari pemerintah sangat penting dalam mempertahankan mangrove. Pemerintah perlu menyusun regulasi yang berpihak pada pelestarian lingkungan, menyediakan pendanaan, serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berdampak pada ekosistem pesisir. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan sektor swasta juga perlu diperkuat.

7. Monitoring dan evaluasi secara berkala perlu dilakukan untuk memastikan kondisi mangrove tetap terjaga. Kegiatan ini meliputi pemantauan luas tutupan mangrove, tingkat keberhasilan rehabilitasi, serta dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Data hasil monitoring dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan perbaikan program pengelolaan.