BeritaRakyat.Co,.Kendari – Lumbung Infirmasi Rakyat (LIRA) Muna Barat menyoroti pengerjaan proyek drainase di Kelurahan Waumere, Kabupaten Muna Barat. Proyek tersebut tahun anggaran 2025 ini, disinyalir adanya penyimpangan, tidak sesuai spesifikasi, minim transparansi dan berpontesi merugikan keuangan negara serta mengancam keselamatan warga.
Dedy Walengke selaku Bupati LIRA Muna Barat mengatakan, persoalan ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.
“Ini persoalan serius yang tidak bisa ditutup-tutupi. Kalau proyek publik sudah menyimpang, maka itu pengkhianatan terhadap rakyat,” kata Dedy melalui keteranganya yang diterima awak media, Minggu (27/04/2026).
Proyek yang disebut digarap oleh PT Brantas tersebut, lanjut Dedy pelaksanaan pekerjaan diduga tidak mengacu pada petunjuk teknis (juknis), bahkan diduga tidak memiliki izin pembangunan yang jelas dari pihak kelurahan setempat. Kondisi fisik proyek yang belum lama rampung namun sudah mengalami kerusakan semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan.
“Kalau pekerjaan baru selesai tapi sudah rusak, itu bukan kelalaian, itu indikasi kuat adanya permainan. Ini harus dibongkar sampai ke akar,” ungkapnya.
Secara hukum, mereka menilai indikasi kasus ini telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Bahkan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana lain yang relevan.
“Kalau unsur pidana sudah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda. Proses hukum harus berjalan, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tekan Dedy.
Untuk itu, pihaknya mendesak Balai Wilayah Sungai IV Kendari untuk segera memeriksa PT. Brantas sebagai pihak yang diduga menyalurkan anggaran tanpa transparansi. Mereka juga meminta kontraktor pelaksana diperiksa secara menyeluruh atas dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran proyek.
“BWS tidak boleh diam. Kalau ada indikasi kuat seperti ini, wajib hukumnya untuk segera bertindak dan membuka semuanya secara terang benderang,” pintanya.
Tak hanya itu, Inspektorat Sulawesi Tenggara didesak turun tangan melakukan audit investigatif total. Mereka menilai, jika proyek yang baru selesai saja sudah rusak, maka ada indikasi kuat kualitas pekerjaan sengaja diabaikan demi kepentingan tertentu.
“Audit harus menyeluruh, bukan formalitas. Hitung kerugian negara secara pasti dan umumkan ke publik,” tegasnya.
Lebih lanjut Dedy menegaskan, Jika BWS Sultra dinilai lamban atau terkesan membiarkan, mereka memastikan akan kembali turun ke jalan dengan kekuatan massa yang lebih besar.
“Jangan uji kesabaran publik. Kalau tidak ada langkah nyata, gelombang aksi akan lebih besar dan lebih keras. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu” tutupnya.
ODEK







