DPRD Sultra Minta Guru Honorer Yang Ditahan Segera Ditangguhkan

Ketua DPRD Sultra Sementara La Ode Taridala saat memberikan keterangan pers terkait penahanan guru honorer di Konawe Selatan. (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,. Kendari -Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, bersama anggota DPRD Sultra, Ardin, ikut menyikapi polemik penahanan seorang guru honorer di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang ditahan akibat diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Kedua anggota DPRD Sultra tersebut langsung menemui terdakwa, Supriyani, di Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan mendengarkan langsung curhatannya.

Usai melakukan pertemuan, ia menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam penanganan perkara ini dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap profesional dan objektif.

“Berdasarkan keterangan guru Supriyani, guru itu tidak jadi guru murid itu, bahkan kata guru itu yang menjadi saksi 2 murid itu ada guru perwalian kelas 1 A, sementara guru kelas 1 mengatakan dia tidak ada,” kata Tariala, Senin, 21 Oktober 2024.

BACA JUGA :  Sejumlah Artis Ibu Kota Berhasil Hibur Ribuan Masyarakat di Pesta Rakyat Berkah ASR-HUGUA

“Sehingga bisa kita simpulkan bahwa perkara ini diduga dibuat-buat,” tambah Tariala yang juga anggota PGRI itu.

DPRD Sultra lanjut dia, telah berkoordinasi dengan Polda Sultra terkait perkara tersebut dan akan meminta penangguhan penahanan untuk Supriyani.

“Kita sudah hubungi juga tadi Kapolda dan Wakapolda Sultra, besok juga kita akan bertemu dengan Kajati Sultra dan Kajari Konsel untuk meminta penangguhan,” ungkapnya.

Selain itu, Politikus Partai NasDem ini juga menyesalkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang damai senilai puluhan juta dari oknum polisi kepada Supriyani.

“Kita kasihan juga, ini guru honorer mau ambil uang dimana 50 juta, apalagi perkara yang mungkin ia tidak lakukan, kita tahu sendiri kan berapa gaji honorer,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Sukseskan Kemeriahan HUT RI di RT 24, La Ismeid:"Gelorakan Gotong Royong" di Lingkungan Warga

“Kita kawal ini juga mengingat banyaknya kasus antara guru dan murid yang berujung di proses hukum,” tambahnya.

DPRD Sultra berharap agar APH dapat memutuskan perkara ini secara adil dan meminta pembebasan untuk Supriyani.

Untuk pihaknya kata dia, mendesk APH memutuskan kasus ini seadil-adilnya.

“Kita minta APH dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” tegasnya.

“Ini juga sudah menjadi atensi pusat PGRI, semua guru di seluruh Indonesia meminta agar guru Supriyani dibebaskan,” jelasnya.

“Ingat guru ini bukan hanya sekedar mengajar, tetapi guru ini juga mendidik generasi penerus,” tutupnya.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *