BERITA  

Dua Lahan Pemerintah di Desa Laiba di Klaim Mantan Kades, PLT Bupati Muna Turun Tangan

Plt. Bupati Muna, Bachrun Labuta (ujung kiri) dan Kades Laiba, Boi Sandri (ujung kanan) Saat Melihat Tanah SDN 5 Parigi yang Diklaim Mantan Kades Latampu, Laode Awori (FOTO : BURHAN ODE)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Muna – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muna, Bachrun Labuta turun langsung setelah mendapat informasi masyarakat tentang dua lahan milik pemerintah yang di klaim oleh dua mantan kepala desa di Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Kamis (09/01/2025).

Dua mantan kepala desa tersebut yakni, Laode Awori, mantan kepala Desa Latampu yang mengklaim lahan SDN 5 Parigi seluas 60×80 meter dan mantan Kades Laiba, Laode Ndomuka, yang mengklaim lahan di lokasi kantor desa Laiba.

Diklaimnya lahan tersebut setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna turun untuk mengukur tanah-tanah yang belum disertifikatkan melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta menjelaskan, permasalahan dua lahan tersebut akan segera ditindaklanjuti. Ia meminta pihak desa dan kecamatan terlebih dahulu menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak sanggup, maka Pemda akan mengambil alih untuk dibahas di tingkat kabupaten.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum PT BBDM Tanggapi Santai Gugatan Samsul Umar Abdul Samiun

“Masalah dua lahan di Desa Laiba akan kita bahas di tingkat kabupaten,” Ucapnya

Sementara itu, Kepala Desa Laiba, Boi Sandri mengungkapkan, permasalahan dua lahan tersebut sudah lama terjadi. Pemerintah Desa dan pihak terkait sudah sering lakukan mediasi, namun hingga kini belum melahirkan solusi.

“Masyarakat sudah resah karna permaslahan ini sudah lama,” Jelasnya.

Untuk lahan SDN 5 Parigi kata Boi Sandri, tahun 1986 Pemerintah Desa menghibahkan ke pihak sekolah dan hibahnya diperbarui tahun 1999. Di atas tanah tersebut kemudian dibangunkan rumah jabatan untuk guru.

BURHAN ODE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *