Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan di Karaoke FUNQY Diancam 7 Tahun Penjara

Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau bersama sejumlah jajaran menunjukan barang bukti (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat yang terjadi di tempat hiburan malam karaoke FUNQY beberapa waktu lalu.

Keempat terduga pelaku tersebut masing-masing DAW (34) tahun, B (37) tahun, S (48) tahun dan MAA (30) tahun. Salah satu dari terduga pelaku merupakan pengunjung karaoke, dua orang tukang parkir karaoke dan satu merupakan pengawas tempat hiburan karaoke FUNQY.

Wakapolres Kendari, AKBP Yosa mengatakan aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan dua korban mengalami luka berat akibat tusukan benda tajam tersebut masing-masing ID (52) Tahun dan P (52) Tahun, bermula pada 17 Oktober sekitar pukul 02:00 dengan motif emosi karena para korban diduga memprovokasi dalam tempat hiburan malam.

“Awalnya kedua korban ini bersama rekan-rekannya melakukan karoke sambil mengosumsi miras dalam room. Korban kemudian pindah ke lantai satu di Loung FUNQY dan berdiri didekat meja tersangka. Dilokasi ini korban ID sempat membanting asbak ke lantai hingga pecah namun pada saat tersangka ini belum merespon,” kata Yoso saat melakukan konfresi pers dihalaman Polresta Kendari, Senin (02/11/2026).

Keributan terja dan memuncak menurut Perwira Polisi dua melati di pundak ini ketika salah satu korban menarik kerang baju pelaku. Melihat kejadian itu, terduga pelaku DAW mencoba melerai namun DAW berjabat tangan korban ID menendang perut DAW dan mencoba mengambil sebilah badik dari pingangnya dan juga disaat bersamaan korban P mengangkat kursi.

Akibat situasi tersebut terduga pelaku DAW mencabut senjata tajam dan menusuk pungung korban ID. Kedua korban lalu berusaha menyelamatkan diri menuju pintui keluar namun DAW kembali menusuk pingang korban P yang telah tergelatak.

Penganiayan kemudian berlanjut hingga diareal parkiran dan jalan raya. Salah satu tersangka kembali mengayunkan sajam yang mengenai kepala korban ID sebelum para terduga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengakatan atas kejadian tersebut pihaknya mengatakan barang bukti berupa satu pucuk senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 CM Lebar 3 CM.

Keempat pelaku menurut Welli dikenakan pasal 262 Ayat (2) dan/atau Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan acaman kurangan maksimal 7 Tahun Penjara.

“Para tersangka dijerat dengan pasar 262 Ayat (2) dan/atau Pasal 466 Ayat (1/) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP) terkait pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.

ODEK