GTRA Muna Gelar Rapat Koordinasi Akhir Tahun 2026, Perkuat Sinergi Penataan Aset dan Akses Reforma Agraria

Rapat Penyusup Data dan Koordinasi Akhir GTRA (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.co, Muna – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Muna menggelar Rapat Penyusunan Data dan Koordinasi Akhir GTRA Kabupaten di ruang rapat kantor Bupati Muna, Kamis (05/11/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program Reforma Agraria di Kabupaten Muna sepanjang tahun 2026, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendorong penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat.

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, unsur Kejaksaan Negeri Muna, Kepolisian Resor Muna, Kodim 1416/Muna, perangkat daerah terkait, Rektor Universitas Karya Persada Muna, para kepala desa lokasi kegiatan Reforma Agraria, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Muna.

Turut berpartisipasi secara daring Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII yang diwakili oleh Jonh Piter G. Lubis, S.Hut., M.Sc.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan GTRA Kabupaten Muna Tahun 2026 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna sekaligus Ketua Pelaksana Harian Tim GTRA Kabupaten Muna, Ade Irawadi, S.P., M.Si., dilanjutkan sambutan Sekretaris Daerah Muna Drs. La Ode Hafili Pau selaku Ketua Tim GTRA Kabupaten Muna yang sekaligus membuka secara resmi rapat koordinasi akhir.

“Dalam rapat tersebut, dipaparkan hasil pelaksanaan GTRA Tahun 2026 yang mencakup pelaksanaan program penataan aset dan penataan akses Reforma Agraria, termasuk identifikasi dan peninjauan lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), koordinasi lintas sektor, serta perkembangan pemberdayaan masyarakat pada lokasi prioritas,” ucap Ade Irawadi, Kepala BPN Muna.

Pada aspek penataan aset, GTRA Kabupaten Muna telah melakukan identifikasi dan inventarisasi data indikatif TORA pada empat lokasi prioritas, yaitu Desa Kabangka, Desa Marobo, Desa Wapuale, dan Desa Wakorumba.

Berdasarkan hasil pendataan, total luas indikatif TORA pada empat lokasi tersebut mencapai 458,89 hektare. Data ini menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut Reforma Agraria, melalui verifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta koordinasi dengan instansi terkait.

Sementara itu, pada aspek penataan akses, pelaksanaan program diarahkan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat melalui pengembangan potensi unggulan desa, pendampingan, peningkatan keterampilan, dukungan sarana produksi, serta penguatan akses pemasaran.

Salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan adalah Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga, yang telah ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria. Program pemberdayaan di desa tersebut diarahkan untuk mendukung sektor pertanian, perkebunan, peternakan, UMKM, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Rapat juga membahas rencana penataan akses Reforma Agraria Tahun 2027 pada empat desa, yakni Desa Latampu, Desa Kawite-Wite, Desa Lambiku, dan Desa Labone. Penentuan program pemberdayaan pada masing-masing desa disesuaikan dengan potensi unggulan, kebutuhan masyarakat, serta permasalahan yang dihadapi, sehingga intervensi program dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui sesi diskusi dan evaluasi, seluruh peserta rapat turut membahas berbagai permasalahan dan kebutuhan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor.

Sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, instansi teknis, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting dalam memastikan keberhasilan program GTRA.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara rapat sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Muna.

Melalui rapat koordinasi akhir ini, GTRA Kabupaten Muna diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah, pemerataan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria, peningkatan produktivitas, serta kesejahteraan masyarakat melalui Reforma Agraria yang berkelanjutan.

BURHAN ODE