Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembagunan Stadion Motewe Dituntut Berbeda Oleh JPU

Suasana sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Stadion Motewe di PN Kendari (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe tahun angaran 2022-2023 dituntut berbeda oleh Jaksan Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing dua eks Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna, Rahmat Raeba dan Hayadi dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp500 juta subsider 180 hari. Sedangkan Kadis Pemuda dan Olahraga Muna, Rustam dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta tanpa uang pengganti.

Dua terdakwa lainya, Direktur PT. Laskar Buton Semesta (LBS), Muhamad Mahfoedz dituntut 8 tahun penjara denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 13  milyar, subsider 1 tahun penjara. Sedangkan pihak kontraktor PT. Sinar Bulan Grup (SBF), Nasrun di tuntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 120 hari penjara dan uang pengganti Rp1,8 milyar.

JPU Kejaksaan Negeri Muna, La Ode Fariadin mengatakan berdasarkan alat bukti maupun fakta sidang yang ditemukan pihknya, menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan juga kerugian keuangan negara.

Fariadin menjelaskan, dalam pembangunan Stadion Motewe tahun angaran 2022 ditemukan adanya kerugian uang negara sebesar Rp 13 milyar dengan tiga dakwa Muhamad Mahfoedz, Rahmat Raeba dan Hayadi.

Dalam kerugian tersebut menurut, Fariadin ditemukan adanya unsur memperkaya atau aliran dana yang mengalir kepada terdakwa eks Kadis Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Muna Rahmat Raeba dan juga Hayadi.

“Dari fakta-fakta yang kita peroleh terhadap kerugian negara sebesar  Rp 13 milyar itu, ternyata ada uang untuk memperkaya. Atau para terdakwa ini atas nama Hayadi dan Rahmat ada uang yang dinikmati dari penyedia meskipun itu dikembalikan sama penyidik,” kata Fariadin usai sidang pembacaan tuntutan, Kamis (06/11/2026).

Sedangkan untuk pengerjaan Stadion Motewe tahun 2023 dengan terdakwa Kadis Pemuda dan Olahraga, Rustam dan kontraktor PT. Sinar Bulan Grup, Nasrun ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara hingga Rp1,8 milyar.

“Untuk tahun 2023 dengan kerugian Rp1,8 milyar sama sekali tidak ada pengembalian, berdasarkan pedoman makanya kita tuntut 4 tahun denda Rp200 juta dan uang pengganti 1,8 milyar. Kemudian untuk PPK pa Rustam 1,6 tahun, kita tidak bebankan uang pengganti karena memang dalam fakta persidangan kita tidak menemukan aliran dana atau penerimaan uang yang diterima oleh pa Rustam,” tutupnya.

ODEK