Polresta Kendari Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 4,7 KG Jenis Shabu-Shabu

Kapolresta Kendari, Kepala BNN Kota Kendari dan sejumlah PJU saat menunjukan barang bukti Narkoba Jenis Shabu (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Satuan Reserse Narkonaba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 4,7 Kilo Gram lintas Provinsi.

Kapolresta Kendari Kombes. Pol Safi’i Nasikin, melalui Kasat Narkoba Polresta Kendari, Andi Musakkir Musni mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria terduga pelaku yakni AS (36) Tahun dan MP (29) Tahun di Hotel Wonua Monapa, Kabupaten Konawe Selatan.

“Pertama kita melakukan penangkapan di hotel Wonua Monapa, kemudian dilanjutkan pengembangan di jasa pengiriman barang. Disitu kita dapat BB 4.700 Gram (4,7) Kilo Gram,” kata Andi kepada, Kamis (05/11/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan awal barang ini lanjut dia, berasal dari Kota Medan Sumatra Utara dan akan di edarkan di Kelurahan Gunung Jati, Kampung Salo dan Jalan Lasolo.

“Modusnya ini di kemas dalam dos aksesoris HP. Setalah kami introgasi ini yang ke 9 kali yang 8 kalinya sudang berhasil di edarkan di Kota Kendari kurang 30 Kilo Gram dalam waktu 2 bulan terakhir, tempatnya itu di Gunung Jati, Kampung Salo dan Jalan Lasolo,” ungkapnya.

Saat ini, dua terduga pelaku dan barang bukti Narkoba jenis Shabu-Shaba seberat, 4,7 KG, Polisi juga menyita uang tunai Rp50 juta.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dari Medan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPN Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidang dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

ODEK