BeritaRakyat.Co,.Kendari – Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti keputusan kepala Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandoga, Kota Kendari yang memberikan surat peringatan (SP) kepada ketua RT 022 Korumba, Shandy Kusnadi tampa disertai alasan yang jelas.
Koordinator Forgema Sultra, Abdul Rahman Fatur mengatakan pemberian surat peringatan terhadap ketua RT 002 Korumba, dengan alasan yang tidak tepat bisa menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat.
“Kami minta pa Lurah Korumba mempertimbangan kembali persoalan ini, jangan sampai ini semakin menimbulkan kegaduhan. Pa Lurah harus bertangung jawab,” kata Raham kepada awak media ini, Rabu (04/11/2026).

Rahman menjelaskan pemberian SP semestinya tidak dikedepankan oleh pemerintah Kelurahan. Apalagi hanya karena alasan yang tidak rasional.
“Persoalan seperti ini semestinya jangan dikedepankan, apalagi RT masih mau di bina, jangan langsung-langsung main ambil keputusan sepihak yang merugikan RT dengan langsung memberikan surat peringatan kedua,” ucapnya.
Terlebih lagi menurut Rahman surat peringatan tersebut di berikan dalam waktu yang singkat. Hal ini menurutnya tentu menimbulkan tanda tanya soal kemungkinan adanya kepentingan terselubung.
“Ada kepentingan apa pa Lurah kok dalam waktu yang tidak terlalu lama muncul lagi SP 2. Kami hanya mau ingatkan kalo sampe ada SP berikutnya lagi, maka kami pastikan akan mengepung lurah Korumba. Kami tidak ingin pa lurah kerepotan,” ungkap Rahman.
Lebih lanjut aktivis jebolan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Kendari ini meminta dan menegaskan persoalan ini kembali dipertimbangkan sebaik mungkin oleh Lurah Korumba.
“Sekali lagi kami mengingatkan kepada pemerintah Kelurahan. Jangan hanya karena ada kepentingan segelintir oknum lalu kemudian ini dipaksakan oleh pa Lurah, kami tidak ingin pa Lurah kerepotan nantinya,” tegasnya Rahman.
Sementara itu ketua RT 002 Korumba, Shandy Kusnadi mengaku kaget mendapat surat peringatan kedua dari pemerintah Kelurahan.
“Saya juga kaget tiba-tiba ada lagi surat peringatan kedua. Saya juga bingung kesalahan saya apa, saya tanya pa Lurah katanya gara-gara data warga, sementara data itu saya sudah kirim d group,” kata Shandy kepada awak media ini.
Shandy menjelaskan, sebelum menerima surat peringatan kedua tersebut dirinya memang telah menerima SP 1 pada tanggal 7 Oktober lalu dengan alasan jarang menghadiri rapat di Kantor Kelurahan.
“Kalo SP pertama alasanya karena saya jarang ikut rapat, ini memang mungkin saya akui saya salah. Dan saya juga sudah berbenah saya tidak akan mengulanginya lagi. Tapi tiba-tiba muncul lagi SP ke 2 berati saya ini, mau diganti ini,” ungkap Shandy.
Shandy juga berharap polemik ini tidak dilanjutkan oleh pemerintah Kelurahan Korumba. Sebab ia selaku ketua RT merasa dirugikan.
“Saya berharap pa Lurah mencabut kembali SP 2 nya, karena saya merasa dirugikan, saya ini siap dibina. Selama jadi ketua RT juga saya tidak meninggalkan tugas, hanya karena persoalan jarang mengikuti rapat. Tapi ini saya sudah perbaiki dan tidak mengulanginya lagi,” pintanya.
Awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pemerintah Kelurahan Korumba.
ODEK







