BeritaRakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara 11 perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Moramo Utara bersama Asosiasi Penambang Batu Lokal, Rabu (21/05/2025).
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Konsel, Hamrin S.Kom M.Ap bersama anggota DPRD Konsel tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Drs I Putu Darta MT, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), DR Sahlul SE M.Si, Sekretaris Dinas Perhubungan, Saifuddin Suhri S.Sos, Ketua Asosiasi Penambang Batu Moramo, Muh Yunan S.Kom dan anggota, serta perwakilan pihak perusahaan.
Di kesempatan itu, Ketua Asosiasi Penambang Batu Moramo, Muh Yunan S.Kom mengatakan pihaknya meminta agar pihak perusahaan sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat bekerja sama dengan Asosiasi Penambang Batu Moramo sebagai pengusaha lokal.
Selain itu, Yunan meminta penyesuaian harga pembelian batu di Crusher (perusahaan yang melakukan pemecahan batu).
“Asosiasi juga meminta untuk menghentikan penggunaan 10 roda dalam aktivitas transportasi yang melintasi jalan umum,” paparnya.
Alasannya, lanjut Yunan, keselamatan pengendara umum dan demi mempertimbangkan keterlibatan transportasi lokal atau dump truk milik masyarakat.
“Bagi perusahaan yang menggunakan jasa kontraktor agar melibatkan kontraktor lokal, untuk bekerja sama dan membatasi kontraktor luar. Begitu pula kita berharap pemilik IUP melibatkan Perusahan Bongkar Muat (PBM) lokal dalam kegiatan pengapalan dengan perbandingan 1 berbanding 3 atau 1 kapal untuk PBM lokal dan 3 kapal untuk PBM perusahaan pemegang IUP,” ungkap Yunan.
Disamping itu, lanjutnya, Asosiasi meminta perusahaan untuk melaksanakan kewajiban Corporate Sosial Responsibility (CSR) dan PPM yang tertuang di dalam RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya).
“Kami meminta kepada pemerintah untuk menertibkan plat kendaraan luar wilayah Konsel dengan meminta kepada semua unit perusahaan agar menggunakan plat Konsel dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Tuntutan itu diatensi oleh Anggota DPRD Konsel, Binmas Mangidi. Menurut Binmas, perusahaan pemegang IUP yang ada di Kecamatan Moramo bisa bekerjasama dengan masayarakat melalui Asosiasi Penambang Batu agar keberadaan perusahaan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Itu pula diamini Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, Bobi. “Perusahaan wajib menitipkan biaya dampak melalui CSR. Sebab ini untuk kepentingan masyarakat,” sambut Bobi.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Fraksi Golkar, Purnomo S.Ip menilai salah satu problem yang sering terjadi di Konsel yakni masalah pertambangan.
Purnomo menekankan agar perusahaan wajib memperhatikan tata lingkungan, penyerapan tenaga kerja dan proses penambangan yang beretika sehingga terkesan tidak amburadul.
“Begiti juga pemanfaatan potensi lokal. Seperti pelibatan PBM bagi pengusaha lokal,” ungkap Purnomo.
Purnomo menilai salah satu dasar hadirnya investor berinvestasi bagaimana dapat mensejahterakan masyarakat lokal.
“Mesti ada konteks pemberdayaan. Konsep dasar tenaga lokal itu dijunjung tinggi. Agar memberikan kenyamanan perusahaan berinvestasi,” pandang Purnomo.
Dilain sisi Kepala DPM-PTSP Konsel, Drs I Putu Darta MT mengatakan berkaitan penerbitan IUP perusahaan, kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam penerbitannya.
“Menyangkut IUP merupakan kewenangan provinsi dan pusat. Kabupaten diberikan kewenangan yang memiliki resiko rendah. Tetapi perlu perusahaan memperhatikan prinsip-prinsip dasar pertambangan dalam berinvestasi,” pandang Putu.
Senada dengan itu, Kepala Dispenda Konsel, DR Sahlul SE M.Si mengatakan investor, masyarakat dan pemerintah merupakan hubungan segi tiga mas yang saling memberi keuntungan dan dukungan.
“Undang-Undang dibuat untuk tidak membebani investor. Namun investor harus mampu memberikan kesejahteraan masyarakat,” kata Sahlul.
Sebab, tambah Sahlul, masalah investasi harus ada penguatan, berupa penguatan investasi dan penguatan publik.
Sekretaris Dinas Perhubungan, Saifuddin Suhri S.Sos menyampaikan perusahaan yang berinvestasi di Kecamatan Moramo perlu memperhatikan pemuatan.
Saifuddin menyampaikan agar perusahaan dalam melakukan pemuatan tidak over kapasitas dalam melintasi jalan raya yang dapat mengancam keselamatan para pengguna jalan.
Sementara Ketua DPRD Konsel, Hamrin S.Kom M.Ap menilai terdapat banyak perusahaan yang hadir belum melakukan sosialisasi secara maksimal dalam berinvestasi.
Hamrin memandang, hadirnya masyarakat Kecamatan Moramo untuk terlibat dalam kerjasama penambangan tidak lain untuk ikut berpartisipasi dalam hal tenaga kerja.
“Masyarakat itu hanya perlu makan. Tidak ada lahan untuk sawit atau mau berkebun selain mengolah batu di Kecamatan Moramo,” ketus Hamrin.
Olehnya itu, lanjut Hamrin, diperlukan solusi bagaimana simbiosis mutualisme antara perusahaan dan masyarakat lokal demi kesejahteraan masyarakat.
RDP tersebut melahirkan kesepakatan antara Perusahaan Pemilik IUP dan Asosiasi Penambang Batu Moramo yang ditetapkan bersama DPRD Konsel, yakni :
1. PT Hoffman Energi Perkasa Siap Bekerjasama dengan Asosiasi Penambang Lokal dalam Wilayah IUP PT Hotman.
2. PT Hoffman Energi Perkasa melibatkan PBM Lokal untuk bisa berkontribusi pemuatan dengan ketentuan 1 berbanding 3.
3. PT KKU setelah terbit RKAB di Bulan Juni bersedia bekerjasama mengolah bersama Asosiasi Penambang Batu Moramo.
4. Perusahaan Pemegang IUP bersedia melibatkan penambang lokal batu Moramo yang tergabung dalam asosiasi tentang muatan mobil 3/4 atau 8 ton (Dari lokasi kreser ke Jetty).
5. Tiga perusahaan yakni PT Watu Sakti Perkasa, PT Sanggula Bangun Persada dan PT Manunggal bersepakat dengan melakukan nilai penjualan batu Rp 40.000.
MAN