Jual Miras Selama Bulan Ramadhan, Izin Operasional Sejumlah Toko Miras di Kendari Terancam Dicabut

Zulham Damu Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,. Kendari – Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu angkat bicara soal sejumlah toko Minuman Keras (Miras), yang beroperasi pada saat bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025.

Zulham mengaku sangat geram terhadap adanya aktivitas penjualan Miras selama bulan suci ramadhan.

“Tentu ini menjadi catatan buruk untuk kita semua khususnya kita yang ada di DPRD karna ini tidak patuh asas dan taat asas,” katanya, Senin (14/04/2025).

Politikus PDIP ini, menjelaskan larangan melakukan penjualan Miras selama bulan suci ramadhan telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

“Tentu ini menciderai yah, apalagi ini surat edaran Walikota yang tidak boleh dilakukan pembukaan H-3 dan H+3 tempat-tempat penjualan minuman alkohol,” ungkapnya.

Diketahui kata dia, sedikitnya ada empat laporan yang masuk ke DPRD Kota Kendari yang melaksanakan penjualan Miras selama bulan suci Ramadhan baru-baru ini.

“Laporan masuk ke kami itu kurang lebih 4 lokasi yang buka dan melakukan aktivitas di bulan suci Ramadhan,” imbuhnya.

Untuk itu kata Zulham menyebut akan memberikan sanksi berupa percabutan izin operasional.

“Kalau kami dari DPRD sudah menyampaikan harus dijalankan sanksi, sanksinya itu kan pencabutan penutupan dan secara regulasi itu bisa dilakukan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Akal-akalan Toko Miras di Kota Kendari tetap buka di Bulan Ramadhan walau sudah ada larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025 tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M di Kota Kendari.

BACA JUGA :  Imigrasi Kendari Tangkap 9 WNA Tiongkok Tanpa Dokumen Lengkap

Berdasarkan penelusuran media ini ada 4 (Empat) toko miras di Kota Kendari yang tetap buka di bulan Ramadhan, diantaranya UD DDO, UD Azka, UD Dea dan Toko Sixty Nine.

Pada Selasa 4 Maret 2025, UD DDO buka dengan modus mematikan lampu toko, dan melayani pembeli lewat samping toko.

UD Azka juga dengan modus memadamkan lampu toko, sehingga terlihat gelap, namun tetap melayani penjualan miras pada Selasa 11 Maret 2025.

Sementara UD Dea yang merupakan swalayan tetap beroperasi seperti biasanya, namun untuk miras ditaruh digudang, tidak dipajang seperti biasa pada Selasa 11 Maret 2025.

Selain itu untuk Toko Sixty Nine juga pada Selasa 11 Maret 2025 mematikan lampu toko, namun ada dua karyawan yang menjaga didepan toko, ketika datang pembeli miras, salah satu dari karyawan tersebut masuk ke toko mengambil miras ke dalam toko.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Himpunan Mahasiswa, Pemuda dan Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari, Ibrahim mendesak Pemkot Kendari memberikan sanksi tegas.

“Kita desak Pemkot Kendari memberikan sanksi tegas, cabut izin operasionalnya,” kata Alumni Hukum UHO.

Lanjutnya, pasalnya hal tersebut telah melawan surat edaran Wali Kota Kendari dan menciderai bulan Ramadhan.

“Ini sudah mengangkangi surat edaran Wali Kota Kendari, dan menciderai bulan Ramadhan,” ungkap jebolan aktivis HmI.

BACA JUGA :  Ruksamin - Sjafei Kahar Sepakat Maju Pilgub Sultra 2024

Pihaknya juga meminta APH untuk melakukan penutupan terhadap toko miras yang melanggar.

“Ditengah gencar-gencarnya pihak kepolisian menindak pelaku kriminal, ini malah toko miras tetap buka, dimana kita ketahui bersama salah satu sumber kriminal berawal dari Miras,” pungkas Pemuda yang lahir dan besar di Kota Kendari ini.

Menanggapi hal tersebut Pemkot Kendari bakal melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap toko yang diduga masih beroperasi di bulan Ramadhan.

Sebelumnya, Pemkot Kendari telah memberikan instruksi kepada perusahaan pengecer alkohol untuk tidak melakukan aktivitas selama ibadah puasa Ramadhan.

Hal ini dikemukakan oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, bahwa dua hari sebelum pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, aktivitas pengecer alkohol tidak di perkenankan.

“Kami sudah mengeluarkan edaran bahwasanya H-2 sebelum puasa itu toko miras itu wajib di tutup,” katanya, Senin 17 Maret 2025.

Ihwal aktivitas operasional keempat toko miras di bulan puasa, Sudirman mengaku belum mengetahui hal tersebut.

Atas informasi ini, Pemkot Kendari bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kendari bakal melakukan Sidak di UD DOO

“Besok kami akan panggil dari Pol PP untuk melakukan Sidak di lapangan,” ujarnya.

Sudirman menegaskan, apabila terdapat pelanggaran, maka Pemkot Kendari bakal memberikan sanksi tegas.

“Pokoknya sanksinya tegas mengikuti sesuai regulasi yang ada,” tutupnya.

ODEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *