Sidang Perlawanan Eksekusi Lahan Eks PGSD Tak Dihadiri BPN, PN Kendari Kembali Jadwalkan Pekan Depan

Suasana sidang perkara perlawan eksekusi lahan eks PGSD (FOTO : ODEK)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co,.Kendari – Sidang lanjutan perkara perlawan eksekusi lahan Eks PGSD dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2026/PN.Kdi

tidak dapat dilanjutkan karena salah satu tergugat yakni BPN Kota Kendari tidak hadir.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hasrawati Yunus, dengan agenda pembuktian masing-masing pihak ini. Hanya dihadiri oleh pihak pengugat dalam hal Kikila Adi Kusuma dan tergugat satu Pemprov Sultra sedangkan tergugat dua yakni BPN Kota Kendari tidak hadir.

Akibatnya Majelis Hakim PN Kendari, memutus agenda sidang ini bakal kembali dipanjutkan pada, Rabu 24 April pekan depan.

Kuasa hukum pengugat, Hidayatullah mengatakan agenda sidang hari ini, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti pendukung yang akan diserahkan dihadapan majelis hakim.

“Semua pembuktian yang kita siapkan dan kita sampaikan ini, berdasarkan riwayat asal usul tanah. Pengadilan harus lebih objektif bahwa keputusannya itu keliru, lahan itu tidak dapat lagi di eksekusi karena objek hakpai yang dipakai Pemda bukan disitu,” kata Hidayatullah kepada awak media di PN Kendari (15/04/2026).

Menurut Dayat sidang dengan agenda pembuktian ini diharapkan bisa membuka tabir sengketa lahan eks PGSD yang diklaim oleh Pemprov Sultra.

“Kita mau lihat pembuktian dari Pemerintah Provinsi dan BPN. Tapi saya minta BPN objektif dan terbuka supaya kita bisa tau sebenarnya posisi BPN itu seperti apa,? Karena sejak tahun 2019 belum ada gambar hak pakai yang pasti dari BPN yang ada hanya posisi relatif,” ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap dalam agenda sidang yang telah dijadwalkan pekan depan tersebut, pihak tergugat baik Pemprov Sultra maupun BPN Kota Kendari hadir dan terbuka memberikan bukti.

“Harusnyakan hari ini semua menyampaikan bukti, tapi pemerintah tidak menyampaikan, BPN juga tidak hadir. Makanya pekan depan itu kita harapkan semua hadir,” tutupnya.

ODEK