Ka BKPSDM Konsel : Kami Sudah Bekerja Sesuai SOP dan Juknis

Ketua Persadin Sultra Adi Yusuf SH. (FOTO : IST)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Pujiono mengakui, bila anggotanya bekerja sesuai Standar Operasional dan Petunjuk teknis Regulasi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait perekrutan Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) Lingkup Pemerintah Daerah Konsel.

“Kami telah bekerja sesuai SOP dan Juknis sesuai regulasi Panselnas untuk seleksi P3K adalah mereka yang telah terdata pada database di Badan Kepegawaian Negera (BKN),”ujar Ka BKPSDM Konsel Pujiono via pesan WhatsApp kepada awak media ini, Minggu, (12/01/2025).

Menurut mantan Kepala Bagian Hukum Setda Konsel ini mengaku, honorer yang dinyatakan lulus di pengumuman lalu adalah mereka yang sudah terdaftar sesuai dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari masing masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja.

BACA JUGA :  Soal Polemik Pengrebekan Tambang Batu di Desa Mambo, Polres Bombana Didesak Segera Tetapkan Tersangka

“Terkait adanya istilah “siluman” kami tidak mengetahui secara pasti karena tidak mungkin kami Check satu persatu di masing masing Unit Kerja, tetapi untuk mengantisipasi hal tersebut kami mensyaratkan adanya keterangan aktif yang dikuatkan dengan SPTJM (Surat Pertanggung jawaban Mutlak),”akunya.

Mantan Sekcam Landono ini menambahkan, sesuai petunjuk dari Pusat bahwa untuk seleksi P3K tahap satu (1) adalah yang terdata pada Database BKN, sementara untuk tahap Dua (2) terbuka peluang bagi yang tidak terdata di BKN tetapi aktif mengabdi sebagai non-ASN minimal 2 tahun berturut turut, termasuk yang terdata di BKN tapi belum daftar tahap1 serta yang mendaftar tahap 1 tapi TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

BACA JUGA :  Yudhianto M Anton Timbang -Nirna Lachmuddin Resmi Diusung Oleh Partai Gerindra

“Yang tidak terdata di BKN masih terbuka peluang,”tandasnya.

Sementara itu Ketua Persandi Sultra Adi Yusuf SH mengakui akan tetap mangajukan laporan agar pengumuman CASN lingkup Pemda Konsel di proses secara hukum. Mengingat Surat Keputusan (SK) honorer yang menerbitkan adalah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Untuk membuktikan Asli atau siluman nanti pengadilan yang pastikan.

“Kami sudah menerima kuasa, tentunya soal bekerja sesuai SOP dan petunjik teknis akan dibuktikan nanti,”katanya saat dikonfimasi awak media ini, Mimggu malam, (12/01/2025).

MAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *