BeritaRakyat.Co,.Kendari – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan ratusan handphone, charger, powerbank, kabel, dan barang terlarang lainnya hasil sidak dan razia dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sultra pada, Jumat (08/05/2026) kemarin.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kota Kendari dan dilaksanakan secara terbuka di hadapan unsur TNI, BNN, aparat penegak hukum, mahasiswa, LSM, serta stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan komitmen bersama mewujudkan “Zero Halinar” atau bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, narkoba, dan penipuan di dalam lapas maupun rutan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan warga binaan maupun petugas pemasyarakatan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran di dalam lapas dan rutan. Kami berkomitmen menciptakan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, maupun praktik pungutan liar. Jika ditemukan ada petugas yang terlibat, baik dalam pungli maupun peredaran narkoba, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Suladri.
Pemberantasan handphone ilegal dan narkoba merupakan lanjut dia, instruksi langsung pimpinan pusat yang wajib dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran pemasyarakatan. Pengawasan internal juga akan terus diperkuat melalui razia rutin, sidak insidentil, serta peningkatan integritas petugas.
Selain pemusnahan barang sitaan, kegiatan juga dirangkaikan dengan deklarasi komitmen bersama dan penguatan pengawasan internal bagi seluruh petugas pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rutan.
Kalapas Kendari, Muktar turut menegaskan bahwa razia dan sidak akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi barang-barang terlarang yang masuk ke dalam blok hunian warga binaan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait. Pemasyarakatan harus bersih dan bebas dari segala bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Dukungan terhadap langkah tegas Kanwil Ditjenpas Sultra juga datang dari berbagai elemen masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut. Salah satu perwakilan LSM Tamalaki, Doni, mengapresiasi keterbukaan dan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberantas praktik ilegal di dalam lapas dan rutan.
“Kami dari LSM Tamalaki mendukung penuh langkah Kanwil Ditjenpas Sultra dalam memberantas handphone ilegal, narkoba, dan pungli di dalam lapas maupun rutan. Kegiatan seperti ini menjadi bukti nyata bahwa pemasyarakatan terus berbenah dan terbuka terhadap pengawasan publik,” ujar Doni.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib sebagai bentuk sinergi bersama dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Sulawesi Tenggara.
ODEK







