Kapolres : Permintaan Rp 50 Juta dan Ditahan di Polda itu Hoax, Terkait Penahanan Guru SDN 4 Baito

Kapolres Konsel AKBP Febri Sam (Tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Konsel AKP I Nyoman Gede Arya (Kanan) dan Kapolsek Baito IPDA Muh Idrus (Kanan) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Konsel. (FOTO : HERMAN)
Dengarkan Suara

BeritaRakyat.Co, Konawe Selatan – Sejumlah media online dan mainstream danmedia sosial termasuk grup grup WhatsApp viral mengabarkan adanya oknum guru di SD 4 Baito di Desa Wonua Raya Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditahan. Penahanan guru tersebut dikarenakan melakukan penganiayaan terhadap siswa kelas I SD yang orang tuanya adalah seorang anggota POLRI dan bertugas di Polsek Baito.

Sejumlah informasi yang viral tetsebut, seperti adanya permintaan dana Rp 50 juta dari orang tua korban terhadap pelaku yang juga seorang guru honorer di SD 4 Baito, penahanan oknum guru di Polda Sultra, termasuk bekas memar di paha belakang korban merupakan bekas pukulan dari orang tua siswa itu sendiri.

“Informasi yang beredar, baik yang di informasikan teman teman wartawan, media sosial, termasuk grup grup WhatsApp itu semua Hoax atau data tanpa fakta. Sejak dilakukan penyelidikan hingga penyidikan tidak ada permintaan dana sebesar yang diberitakan, termasuk tidak ada penahanan dan aksi kekerasan oleh orang tua siswa itu sendiri,”ujar Kapolres Konsel AKBP Febri Sam didampingi Kasat Reskrim AKP I Nyoman Gede Arya dan Kapolsek Baito IPDA Muh Idris saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Konsel, Senin, (21/10/2024).

Febri Sam juga mengakui, jika orang tua korban adalah seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polres Konsel dan menjabat sebagai Kanit Intel di Polsek Baito atas nama Aipda Wibowo Hasyim. Penetapan tersangka itu sudah melalui pemeriksaan intensif oleh Reskrim mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan pelimpahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

“Kasusnya sejak tanggal 26 April 2024 dan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri pada bulan Oktober ini, penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka atas nama Supriany S.Pd. Oleh penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti sebuah sapu ijuk dan celana sekolah milik korban,”terangnya.

Perwira menengah dua bunga melatih dipundak ini juga menambahkan, sejak penyeledikan hingga penyidikan, pihak Polsek Baito dan penyidik telah melakukan upaya mediasi yang diprakarsai Kapolsek, Kepala Desa namun tidak ada titik temu.

“Selama belum dilakukan, pihak Polsek juga sudah melakukan upaya mediasi. Tetapi oknum guru tersebut tidak pernah mengakui perbuatannya. Pihak korban, khususnya ibu korban juga tetap bersikukuh agar kasus ini lanjut,”tandasnya sambil menunjukkan gambar bekas pukulan sapu ijuk di paha bagian belakang korban.

MAN

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212