BeritaRakyat.Co,.Muna- Penggunaan angaran Dana Desa (Dana Desa) dan juga Alokasi Dana Desa (ADD), Desa Kondongia, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna tahun anggaran 2024 ini, disoal oleh masyarakat Desa setempat.
Menurut warga, realisasi anggaran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa tahun 2024 Desa Kondongia diduga digunakan suka-suka oleh pemerintah Desa, karena terdapat sejumlah kegiatan yang dinilai tidak tepat sasaran.
Selain itu, ada pula sejumlah kegiatan fisik yang telah rampung dikerjakan maupun sementara dikerjakan oleh Pemerintah Desa tidak jelas asal muasal anggarannya. Apakah berasal dari DD atau ADD atau sumber lainya. Hingga terdapat sejumlah item-item kegiatan yang tertera dalam RKPDes maupun APBSDes namun belum dikerjakan oleh Pemerintah Desa.
“Harusnya kan Pemerintah Desa melakukan segala bentuk kegiatan di dalam Desa yang alokasi anggarannya berasal dari DD maupun ADD berdasarkan dokumen yang telah direncanakan, karena itukan berangkat dari usulan masyarakat yang dituangkan dalam RKPDes dan APBDes. Tapi ini tidak, sesuka hatinya Pemerintah Desa,” kata Samrin salah satu tokoh pemuda Desa Kondongia, kepada media ini, Minggu (22/12/2024).
Hal tersebut juga menurut Samrin, sesuai dengan perintah undang-undang, agar proses pengelolaan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa berjalan sesuai harapan dan bisa menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dokumen-dokumen yang diusulkan masyarakat ini perintah mutlak undang-undang, agar pembangunan di dalam Desa tidak dijalan dengan gaya suka-suka Pemerintah Desa, ugal-ugalan dan sembrono. RKPDes misalnya didalamnya terdapat pokok-pokok kebijakan pembangunan Desa agar tercapainya visi dalam Desa serta terwujudnya rencana pembangunan tahun dalam Desa dan juga terwujud RPJMDes,” ungkapnya.
“Kemudian APBDes memiliki kedudukan resmi yang mempunyai kekuatan dimata hukum dan menjamin kalayakan sebuah rencana kegiatan dari segi anggaran, sehingga bisa mengoptimalkan kelayakan hasil kegiatan secara teknis,” tambahnya.
Untuk kata dia, berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama, BPD dan Pemerintah Desa Kondongia pada 21 Desember kemarin maka pihaknya berharap kepada pihak BPD dapat meneruskan Keluhan masyarakat ini ke Pemerintah Kabupaten Muna.
“Makanya kami meminta BPD bisa meneruskan ke DPMD, Inspektorat dan juga Pj Bupati Muna. Karena kami pikir ini sangat rasional, kalo hasil rapat kami hari ini bersama BPD dan Pemerintah Desa ditindak lanjuti oleh penegak hukum. Untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 di Desa Kondongia,” tegasnya.
Apalagi kata dia, dalam hasil rapat bersama, pemerintah Desa Kondongia mengakui jika banyak kegiatan yang dilakukan diluar perencanaan atau diluar usulan masyarakat.
“Kami pikir menjadi wajar untuk dilakukan pemeriksaan berhubung hasil rapat hari ini, Kegiatan yang dilaksanakan memang tanpa ada perencanaan. Sebagian pengadaan barangnya diduga Kades sendri yang blanja. Bukan TPK dan hal-hal lainnya yang menurut pandangan kami sangat semberono, ugal-ugalan dan suka-suka,” tutupnya.
Sementara itu hingga saat ini, media ini belum melakukan konfirmasi dengan pihak Pemerintah Desa maupun BPD Kondongia.
ODEK
Usuk tuntas kejelasan semau kegiatan ada di desa baik dari pembagunan hingga dana apa SJ yg digunakan dn berapa anggaran yg di keluarkan agar tdk ada pertanyaan masyarakat
Siap